Kabareskrim Ungkap Alasan Polri Sulit Pulangkan Honggo dari Singapura

19 Februari 2020 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Polri tak kunjung memulangkan tersangka korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical (TPPI), Honggo Wendratmo. Honggo diduga masih berada di Singapura.
ADVERTISEMENT
Sigit mengatakan salah satu alasan Polri tak kunjung menangkap dan memulangkan Honggo karena Indonesia tidak memiliki hubungan bilateral dengan Singapura dalam pengusatan kasus ini. Hal itu menghambat koordinasi Polri dengan polisi Singapura.
"Namun demikian seperti yang kami sampaikan bahwa terdapat kesulitan karena memang kami tidak memiliki hubungan bilateral, kita tidak memiliki hubungan bilateral, sehingga terkait dengan proses upaya pengembalian pada posisi sebagai tersangka ini kita menemui kesulitan," kata Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (19/2).
Sigit juga menjelaskan Polri juga sudah menggeledah rumah pribadi milik Honggo yang terletak di Jalan Martimbang III, Jakarta Selatan. "Kami juga sudah melakukan pencarian termasuk juga penggeledahan," ucap Sigit.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo ra
Listyo Sigit menegaskan pihaknya akan terus berusaha mencari keberadaan Honggo. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait proses pencarian dan pemulangan Honggo.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian, proses ini bisa dimungkinkan pada saat yang bersangkutan sudah berstatus inkrah sehingga dengan demikian upaya kami untuk mengembalikan Honggo ke Indonesia tidak selesai hanya sampai di sini," tegas Sigit.
"Maka kami akan berupaya untuk berkoordinasi dengan hubungan internasional, bekerja sama dengan kawan-kawan di Kumham untuk melakukan proses MLA (Mutual Legal Assistance) sehingga Honggo bisa kita hadirkan dan kemudian menjalani vonis yang nantinya kita harapkan bisa ditetapkan oleh pengadilan," tuturnya.
Kasus ini melibatkan pendiri TPPI Honggo Wendratno, dua eks petinggi BP Migas, Raden Priyono, dan Djoko Harsono. Namun hingga kini, Honggo masih buron, sedangkan perkara Raden dan Djoko sedang disidangkan.
Raden dan Djoko didakwa melakukan korupsi penjualan kondensat sehingga merugikan negara hingga Rp 37,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, ada dua poin perbuatan korupsi kedua terdakwa. Pertama, melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan.
Lalu, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran.
Raden dan Djoko juga dinilai mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat yang terletak di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. Padahal, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas.
Perbuatan itu dinilai membuat Honggo mendapat keuntungan USD 2.716,859.655,37. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara.