Kabasarnas Marsdya Henri Ditahan di Tahanan Puspom TNI AU Halim

31 Juli 2023 21:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi di Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi di Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas. Henri pun langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, keduanya ditahan setelah penyidik Puspom TNI menaikan status ke penyidikan.
Henri dijerat bersama Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas. Keduanya diduga menerima suap dari pihak swasta – perkaranya ditangani KPK – sebagai fee pengaturan proyek pengadaan sejumlah barang di Basarnas.
“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA [Henri] dan ABS [Afri] sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Mabes TNI, Cilangkap, Senin (31/7).
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan,” tambah Agung.
Keduanya ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim, Jakarta Timur.
Konferensi pers Danpuspom TNI, Marsda TNI R Agung Handoko dan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus suap di Basarnas oleh kedua anggota TNI HA dan ABC di kantor Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (31/7/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Dalam kasusnya, Henri dan Afri diduga menerima suap dari pihak swasta Rp 999,7 juta dan Rp 4,1 miliar. Uang itu diterima sebagai fee 10 persen dari proyek yang mereka dapat dengan cara mengakali lelang.
ADVERTISEMENT
Adapun pemberi suapnya, adalah Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati; Marilya, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati; dan Roni Aidil, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
Suap tersebut diistilahkan dengan sebutan 'dana komando'. Selain suap dari Gunawan dan Roni, Henri juga diduga menerima suap dari sejumlah vendor hingga Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.
Kasus Basarnas bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7).