Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kabid Propam: Tak Ada Intimidasi ke Tersangka Kasus Pengeroyokan Tasikmalaya
30 Januari 2025 16:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial DW, FM, RW, dan RRP serta seorang pelaku dewasa yakni Nandi Sapdilah Purnama, mengaku mendapat tindak kekerasan dari anggota polisi di Polres Tasikmalaya Kota saat diperiksa.
ADVERTISEMENT
Pengakuan dugaan kekerasan disampaikan oleh empat pelaku anak ketika disidang di PN Tasikmalaya. Sementara itu, Nandi mengaku tindak dugaan kekerasan dialaminya saat diperiksa polisi di Polres Tasikmalaya Kota. Saat itu, Nandi mengaku ditampar dan ditendangi oleh polisi karena tak mengakui perbuatannya. Kasus dugaan kekerasan itu mulai diusut Bid Propam Polda Jabar.
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya, mengaku sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Titin Martini yang menjabat Pembimbing Pemasyarakatan Muda Bapas Klas 2 Garut. Hasilnya, Titin menyebut tak ada kekerasan dan intimidasi yang dilakukan terhadap empat pelaku anak oleh penyidik.
"Saat proses pemeriksaan tidak ada tekanan dari penyidik terhadap empat anak pelaku," kata dia dalam RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
Adiwijaya juga mengaku sudah menunjukkan sejumlah foto ke para pelaku untuk mengkonfirmasi anggota yang diduga melakukan kekerasan. Namun, para pelaku tak dapat memastikan wajah anggota yang diduga telah melakukan kekerasan itu.
"Setelah kita tunjukkan foto dirinya menyampaikan tidak mengenali dan belum mengetahui siapa pelaku yang melakukan tindakan kekerasan," kata dia.
CCTV Polres Tak Menyala
Selain itu, Adiwijaya juga mengaku, sudah memeriksa CCTV yang terpasang di Polres Tasikmalaya Kota. Akan tetapi, CCTV yang terpasang di Polres Tasikmalaya Kota dalam kondisi tak menyala saat peristiwa itu terjadi sehingga aksi dugaan kekerasan tak terekam.
Selanjutnya, Bid Propam Polda Jabar juga menganalisis ponsel milik 12 anggota Reskrim di Polres Tasikmalaya Kota. Namun, kata Adiwijaya, pihaknya tak menemukan bukti adanya percakapan yang mengarah ke dugaan tindak kekerasan.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil analisa belum ditemukan adanya bukti yang mendukung dugaan tindakan kekerasan yang terjadi," ujar dia.
Selain itu, Bid Propam Polda Jabar juga telah memintai keterangan terhadap sejumlah anggota Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, tapi mereka mengakui tak melakukan tindak kekerasan terhadap para pelaku. Dengan demikian, bukti adanya dugaan kekerasan belum diperoleh oleh Bid Propam Polda Jabar.
"Di mana dari hasil klarifikasi terhadap anggota tersebut tidak mengakui melakukan tindakan kekerasan saat melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ABH dan 1 orang tersangka," kata dia.
Sampaikan Bukti Baru
Meski belum menemukan bukti, Adiwijaya memastikan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus itu. Dia juga meminta agar penasihat hukum ataupun orang tua dari kelima pelaku melapor ke Bid Propam Polda Jabar apabila menemukan bukti lain terkait dugaan tindak kekerasan.
ADVERTISEMENT
"Apabila ada alat bukti atau hal-hal lain-lain yang berkenaan dengan perkara dugaan tersebut, sehingga bisa bersama-sama kita telah lanjuti," kata dia.
"Kalau memang ada dugaan ini terjadi dan benar terjadi, didukung dengan alat bukti yang ada, maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang bersalah," tegas dia.
DW, FM, RW, dan RRP yang masih berada di bawah umur telah divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim di PN Tasikmalaya Kota. Mereka dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga dari Empat Pelaku, Nunu Mujahidin, mengungkapkan polisi tanpa alat bukti yang cukup langsung menahan terduga pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur itu.
ADVERTISEMENT
Nunu menilai, anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum itu tidak diperlakukan sebagaimana mestinya. Ia menuturkan, dalam proses persidangan pun bukti yang dihadirkan tidak berkaitan dengan perkara yang dimaksud.