Kabinet Merah Putih: TNI-Polri, Kejaksaan di Bawah Koordinasi Budi Gunawan

22 Oktober 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI dan Polri berjaga di sekitar Kedubes Vatikan untuk pengamanan kedatangan Paus Fransiskus di Jakarta, Selasa (9/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TNI dan Polri berjaga di sekitar Kedubes Vatikan untuk pengamanan kedatangan Paus Fransiskus di Jakarta, Selasa (9/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Perpres itu diterbitkan pada Senin (21/10), atau setelah pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih ditandatangani langsung Prabowo dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Seiring dengan dipecahnya kementerian mencapai 48, ada penyesuaian tugas dan fungsi dari masing-masing kementerian. Termasuk TNI-Polri dan Kejaksaan.
Pada periode Presiden Jokowi, TNI-Polri, Kejaksaan di bawah naungan Kementerian Politik Hukum dan HAM.
Kini, TNI-Polri dan Kejaksaan berada di bawah naungan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan seiring Kemenko Polhukam yang dipecah.
Menko Politik dan Keamanan kini dijabat Jenderal (Purn) Budi Gunawan yang sebelumnya merupakan Kepala BIN.
Presiden Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (kiri) usai pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
Aturan TNI-Polri dan Kejaksaan berada di bawah naungan Kemenko Bidang Politik dan Keamanan diatur dalam Pasal 24. Berikut bunyinya:
Pasal 24
1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mengkoordinasikan:
ADVERTISEMENT
2. Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.
Dalam Pasal 36, dijelaskan penataan kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih akan rampung paling lambat 31 Desember 2024. Berikut bunyinya:
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.
Mengenai tugas dan fungsi dari tiap kementerian sudah diatur dalam Perpres ini. Berikut lampiran Perpres 139 Tahun 2024:
ADVERTISEMENT