Kabupaten Bantaeng Gelar Pilkades dengan E-Voting
·waktu baca 3 menit

Electronic voting (e-voting) belum bisa diterapkan di pemilu nasional karena berbagai masalah yang kompleks. Namun, sistem elektronik itu sudah dipakai di tingkat desa dalam Pilkades.
Salah satunya di Pilkades Serentak Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Ada 9 desa di 5 kecamatan yang menggelar Pilkades dengan jumlah pemilih 17.242 orang.
Hal itu diketahui saat pemantauan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap 6 kabupaten di Indonesia yang melaksanakan Pilkades Serentak pada Rabu (27/10).
“Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bantaeng menggunakan metode Electronic Voting (E-Voting), jumlah TPS di Kabupaten Bantaeng sebanyak 43 dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 17.242 orang,” ujar Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin, dalam rilis Kemendagri, Kamis (28/10).
Kabupaten Bantaeng dinilai dapat dijadikan contoh dalam penyelenggaraan pilkades secara elektronik. Harapannya, praktik ini bisa diaplikasikan pula pada pilkades di daerah lainnya.
E-voting menggunakan beberapa perangkat elektronik. Misal, pembaca e-KTP, generator kartu voting-token, pembaca kartu pintar (smart card), mesin e-voting, dan printer kertas struk pilihan.
Dengan metode ini, hasil pemungutan suara didapatkan secara real time. Tak hanya itu, mekanisme ini juga diklaim mampu mencegah pemilih ganda dan merekam jika terjadi kecurangan DPT.
Adapun secara umum alur pemungutannya adalah: Pemilih memasukkan token ke mesin e-voting; kemudian menentukan pilihan; lalu mesin e-voting akan mencetak kertas audit; pemilih lantas mengambil dan memasukkan kertas audit ke kotak audit; mesin e-voting otomatis menghitung hasil pemungutan suara; dan mesin e-voting mengirimkan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Dalam dialog dengan Bupati Bantaeng beserta jajarannya saat itu, tim Ditjen Bina Pemdes yang dipimpin Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi S. Fudail juga menerima laporan terkait persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak, mulai dari aspek logistik, keamanan, protokol kesehatan, hingga hal teknis lainnya.
Dalam laporan itu, Kabupaten Bantaeng telah menerapkan protokol kesehatan pada pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Hal itu ditegaskan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 25 Tahun 2021. Di dalamnya dimuat ketentuan soal penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah maksimal DPT sebanyak 500 orang per tempat pemungutan suara (TPS).
Bukan hanya itu, Bupati Bantaeng juga menyatakan penanganan pandemi COVID-19 di daerahnya cukup terkendali. Hal itu diungkapkannya melalui Surat Nomor 140/583/DPMDPPPA/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 hal Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak dengan Sistem Electronic Voting (E-Voting) dan Memperhatikan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Bantaeng Tahun 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo mengapresiasi pelaksanaan pilkades di Kabupaten Bantaeng.
“Pelaksanaan Pilkades Serentak dari tahapan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara berlangsung di Kabupaten Bantaeng hari ini, terlihat aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Kami berharap, pilkades ini menghasilkan calon-calon pemimpin desa yang amanah dan berintegritas, mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah setempat,” harap Yusharto.
