Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
ADVERTISEMENT
Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dan menahan dua pemuda yang dilaporkan telah memerkosa seorang santriwati yang kabur dari salah satu pondok pesantren (ponpes).
ADVERTISEMENT
Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Anwari, mengatakan, kedua pelaku berinisial TKE (22) dan CA (22). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah aparat kepolisian mendapat pengaduan dari orang tua korban.
"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah mengakui melakukan tindak pencabulan dan perkosaan kepada korban," kata Anwari, seperti dilansir Antara, Kamis (310/10).
Anwari mengatakan, kejadian ini bermula saat santriwati berinisial A kabur dari ponpes bersama 1 temannya. Namun, di tengah jalan korban kelaparan dan bertemu kedua pelaku. Korban pun meminta tolong kepada kedua pelaku untuk membelikan makanan.
"Santriwati yang satu ini sakit saat berupaya kabur dari pondok. Mungkin kecapekan dan mereka sampai di daerah 'Pinka' (pinggir kali) Sungai Ngrowo, dan korban lalu meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan makan karena sudah tidak punya bekal maupun uang saku," paparnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku TKE dan CA yang melihat ada dua gadis di jalan awalnya iseng menggoda. Kedua pelaku pun bersedia membelikan makan. Kemudian, kedua santriwati itu diajak jalan-jalan keliling kota menggunakan satu sepeda motor.
Dalam kondisi larut dan lelah, kedua santriwati itu bingung antara meneruskan perjalanan pulang ke rumah atau kembali ke ponpes. Kedua pelaku pun akhirnya menawarkan bantuan ke kedua santriwati itu untuk istirahat sementara di rumah kosong milik salah seorang pelaku.
Namun kesempatan itu, malah digunakan kedua pelaku untuk mencabuli dan memperkosa beberapa kali salah satu santriwati berinisial A.
Polisi memastikan, antara kedua pelaku dengan korban tidak pernah saling kenal sebelumnya. Perkenalan mereka spontan di tengah jalan.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT