Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Kabur ke Luar Kota, Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pria di Cilincing Ditangkap
13 Juni 2024 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap pria berinisial SKM, pelaku tawuran yang menewaskan pria paruh baya bernama Sunarto alias Berkat (49) di Cilincing, Jakarta Utara. Kasus tawurannya terjadi pada Selasa (21/5), pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (7/6).
ADVERTISEMENT
Sejak kasus ini terjadi, polisi melakukan penyelidikan. SKM diketahui sempat kabur ke Kuningan, Jawa Barat, usai aksi tawuran tersebut. Polisi mendatangi lokasi persembunyian pelaku pada 4 Juni, tapi dia sudah kembali ke Jakarta.
"Kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 WIB pelaku atas nama SKM berhasil ditangkap di daerah Jalan Cakung-Cilincing tepatnya di Pintu Keluar Tol Kebon Baru, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragih saat konferensi pers, Kamis (13/6).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan SKM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Hady.
ADVERTISEMENT
Kasus Tawuran
Kompol Fernando mengatakan dari hasil penyelidikan ternyata korban merupakan bagian dari kelompok Carok yang saat itu tawuran dengan kelompok pelaku, Pangkalan Pasir. Sebelumnya korban disebut sedang tertidur saat tawuran terjadi.
"Kami mau meluruskan berita yang mengatakan bahwa korban salah sasaran adalah tidak benar, ia merupakan bagian dari salah satu kelompok yang bertikai," kata Fernando.
Dalam tawuran itu Sunarto mengalami luka bacok di leher. Saat korban sempoyongan kelompok pelaku langsung kabur.
"Karena korban menderita luka bacok di leher kiri, kemudian korban dilarikan ke RSUK Cilincing, namun nyawa korban tidak tertolong," ujar Fernando.