Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kader Gerindra Diduga Pembakar SD Sempat Telepon Fadli Ngaku Difitnah
6 September 2017 13:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Kalimantan Tengah, menetapkan anggota DPRD Kalteng asal Partai Gerindra berinisial YB alias Yansen Binti, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran 7 SD di Palangka Raya pada Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Waketum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku perlu mencari tahu dulu kebenaran informasi itu, lantaran yang bersangkutan ternyata sempat menghubungi Fadli Zon mengaku diifitnah.
"Hari ini kita baru mau cek ke Mabes Polri tentang masalah pembakaran, karena yang bersangkutan sebelum dibawa ke Mabes Polri itu menghubungi Pak Fadli Zon membicarakan bahwa yang bersangkutan itu difitnah," kata Dasco di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).
Menurut Dasco, dari pernyataan Yansen bahwa dia menyebut saksi diarahkan untuk menyebutkan namanya dalam kasus pembakaran 7 gedung SD tersebut. "Dia merasa bahwa saksi diarahkan untuk menyebutkan namanya sebagai pembakar dan dia (Yansen) merasa tidak bersalah," ujarnya
"Kita akan coba cek kebenarannya di Bareskrim Mabes Polri," imbuh anggota Komisi Hukum DPR itu.
ADVERTISEMENT
Dasco menuturkan, jika benar kader Gerindra tersebut terbukti bersalah, maka partai tidak akan segan untuk melakukan pemecatan sebagai kader atau anggota DPRD Kalteng.
"Kita pecat kalau terbukti, tapi kan asas praduga tak bersalah dulu. Karena dia bicara seperti itu kita cek dulu, gitu bos," ujar Dasco.
Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Anang Revandoko, mengatakan bahwa legislator Kalteng itu berperan sebagai perencana dan penyuruh 8 orang untuk membakar 7 sekolah dasar di Palangka Raya, pada Juli 2017.
"Peran tersangka adalah yang merencanakan serta menyuruh delapan tersangka lainnya untuk membakar sekolah," kata Anang Revandoko saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, Selasa (5/9), sebagaimana dikutip dari Antara.
Kapolda menuturkan, YB juga yang menyuruh tersangka lain berinisial AG untuk menyediakan serta menyerahkan beberapa alat untuk pembakaran sekolah seperti handuk, bahan bakar serta beberapa alat bahan bakar lainnya.
ADVERTISEMENT
"Semua rencana pembakaran sekolah tersebut dilakukan di KONI Provinsi Kalteng. Bahkan sebelumnya pihak kita melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti ruangan kerjanya di DPRD Provinsi setempat, Kantor KONI dan Kediamannya," katanya.
Jenderal bintang satu tersebut menambahkan, penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Fraksi Gerindra dan AG setelah pihak kepolisian menemukan dua alat bukti. Pertama berdasarkan pengakuan dari 7 orang tersangka yang sudah diamankan.
Kemudian juga beberapa barang bukti yaitu hasil temuan tim Laboratorium Forensik Surabaya serta beberapa bukti pendukung lainnya. "Mengenai motif belum kita ketahui. Hanya saja masih kita kembangkan karena dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Mabes Polri belum penuh total," katanya.
Dari tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, semuanya bermotif ekonomi. Sedangkan keterlibatan wakil rakyat di DPRD Kalteng juga masih didalami oleh pihak Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Saat ini YB juga telah dibawa ke Mabes Polri melalui Kota Banjarmasin, guna melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menguak kasus pembakaran SDN di Palangka Raya tersebut.