Kades dan PNS di Jember Berkomplot Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 210 Juta

23 Februari 2023 15:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Samsul Muarif dan Bahrawi, tersangka korupsi dana desa diserahkan ke Kejaksaan.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Samsul Muarif dan Bahrawi, tersangka korupsi dana desa diserahkan ke Kejaksaan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Pocangan Samsul Muarif (48) dan oknum PNS Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember, Bahrawi (57), diduga berkomplot melakukan korupsi dana desa. Akibatnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp 201 juta.
ADVERTISEMENT
Perbuatan keduanya diketahui setelah Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember melakukan audit Dana Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono.
"Kedua tersangka sengaja berkomplot melakukan korupsi," terang Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidsus Ipda Dwi Sugiyanto, Kamis (23/2).
Dwi menyebut, modus para tersangka adalah bersekongkol menyelewengkan hasil pengelolaan tanah kas desa berikut dana desa yang seharusnya dipakai untuk membangun tower tandon air, fasilitas madrasah, dan paving jalan.
"Proyek-proyek itu tidak selesai dikerjakan sampai berakhir masa tahun anggaran yang berlaku di 2020-2021. Akibat dana proyeknya sudah habis terpakai untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas Dwi.
Menurut Dwi, para tersangka dalam melancarkan aksinya membagi peran masing-masing untuk menyelewengkan anggaran proyek senilai total Rp 863 juta.
ADVERTISEMENT
Tersangka Samsul Muarif menjalan peran sebagai kades yang menjadi pejabat dengan kewenangan mengelola anggaran desa. Sedangkan peran tersangka Bahrawi walau berstatus PNS justru menjalankan pekerjaan ganda sebagai kontraktor.
"Atas bukti-bukti yang ada maka diterapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Dwi.
Polres Jember sudah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke Kejari Jember. Berkas sudah P21 atau lengkap dan siap masuk tahap penuntutan ke Pengadilan Tipikor.
Kasi Intel Kejari Jember Soemarno belum dapat memastikan apakah akan melakukan penahanan tersangka atau tidak. Meski saat ini kedua tersangka sedang berada di kantor Kejari Jember.
ADVERTISEMENT
"Penahanan tersangka kebijakan pimpinan. Tapi, nanti pasti kami sampaikan ke teman-teman media," tuturnya.