Kades di Aceh Penjual Bibit Padi Unggul Ajukan Penangguhan Penahanan

25 Juli 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani berpretasi di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petani berpretasi di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Koalisi NGO HAM Aceh selaku kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Tgk Munirwan ke Polda Aceh. Munirwan merupakan Kades Meunasah Rayeuk, Aceh Utara, yang menjadi tersangka dugaan penjualan bibit padi jenis IF8 (belum bersertifikasi).
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, mengatakan pihaknya ingin membantu proses hukum yang menimpa Munirwan. Mereka menilai Munirwan tidak bersalah.
“Dalam simpati publik ini sama-sama kita membantu dan menyelesaikan kasus menjerat Munirwan dengan baik. Berharap Kapolda bisa mempertimbangkan dan semoga proses hukum ini bisa lancar dan sukses,” kata Zulfikar di Polda Aceh, Kamis (25/7).
Dalam kesempatan ini, Koalisi NGO HAM Aceh turut mengantarkan sebanyak 200 dokumen fotocopy KTP warga Aceh sebagai bentuk dukungan terhadap Munirwan. Dokumen itu diterima oleh Kasubdit I Indagsi Diskrimsus Polda Aceh Kompol M Isharyadi. Namun, Isharyadi tidak dapat memberikan keterangan atas penahanan Munirwan.
“Saya terima jadi pertimbangan kami dan pimpinan dalam hal penangguhan penahan. Soal kelanjutan selanjutnya, nanti akan disampaikan langsung oleh Dirkrimsus dan Humas Polda Aceh. Jadi dalam proses ini hanya penyerahan permohonan daripada kuasa hukum. Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap Tgk Munirwan,” ujar Isharyadi.
ADVERTISEMENT
Petani berpretasi di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh memanggil Munirwan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (22/7). Kemudian keesokan harinya, Selasa (23/7), Direktur PT Bumades Nisami Indonesia (badan usaha milik desanya) itu ditetapkan sebagai tersangka.
Delik aduan yang ditersangkakan terhadap Munirwan yakni telah mengomersilkan benih padi jenis IF8. Munirwan dijerat dengan UU No 12 tahun 1992 juncto ayat 2 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi Koalisi NGO HAM Aceh, kasus Munirwan dilaporkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Akan tetapi, pihaknya merasa ada yang aneh dalam penahanan.
“Agak aneh ketika bibit ini datang dari pemerintah, tapi yang menjadi korban adalah seorang kepala desa. Harusnya masalah ini dikaji dari hulu ke hilir. Karena bibit ini tidak datang secara tiba-tiba, masyarakat dinilai tidak salah ketika dia mengembangkan atau menjual beras, bibit, gabah, karena itu bagian ekonomi desa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bibit unggul IF8 pertama kali masuk ke Desa Meunasah Rayeuk berasal dari pemberian Pemerintah Aceh. Yakni melalui program “Aceh Troepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Aceh (LPMA) di akhir tahun 2017.
Penanaman pertama atau penyerahan simbolis bibit itu dilakukan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang kemudian dijadikan pilot project. Setelah panen yang memuaskan, masyarakat kemudian membagi padi menjadi dua. Pertama untuk disimpan dijadikan bibit, lalu kedua untuk dikonsumsi dan dijual.
Selanjutnya para petani menanam dan mengembangkannya. Bahkan, Desa Meunasah Rayeuk yang dipimpin Munirwan terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa Tahun 2018.
“Seharusnya pemerintah hadir untuk membina masyarakat jika bibit itu tidak ada label, misalnya dengan membuat sertifikat,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Petani berpretasi di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Dinas Pertanian Klaim Tak Pernah Melapor
Namun, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan, membantah institusinya melaporkan Munirwan kepada polisi terkait bibit IF8. Dia mengaku kehadirannya ke Polda Aceh untuk ikut memberikan dukungan atas permintaan penangguhan penahan terhadap Munirwan.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak benar Dinas Pertanian dan Perkebunan melaporkan Munirwan,” kata Hasan di Polda Aceh, Kamis (25/7).
Hanan berharap kasus tersebut dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian. Hanan membantah institusinya melaporkan Munirwan ke polisi.
“Pemahaman yang disampaikan itu yang dimuat media tidak sesuai apa yang saya sampaikan. Oleh karena itu, kami datang ke Polda menyampaikan hal tersebut,” ujarnya.
Terkait status benih IF8, A n, mengaku dalam UU sudah diatur mengenai ketentuannya. Sehingga dia enggan memberikan komentar terkait benih tersebut. “Saya tidak mau berkomentar terhadap itu dulu tapi itu ada ketentuan yang diatur. Mengatur bahwa benih yang diedarkan harus ada sertifikat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Komisi II DPRA Akan Surati Plt Gubernur Aceh
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, mengatakan pelaporan Munirwan merupakan perintah dari Kementerin Pertanian.
“Pelaporan tersebut adalah perintah dari menteri Pertanian disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh via telepon kepada saya,” kata Nurzahri saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (25/7).
Atas penangkapan itu, kata Nurzahri, pendampingan hukum sudah dilakukan oleh Koalisi NGO HAM Aceh dengan mengirimkan pengacara mereka sebanyak 2 orang untuk mendampingi Munirwan. Sementara DPR Aceh, akan akan menyurati PLT Gubernur Nova Iriansyah agar memerintahkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk mencabut delik aduannya.
“Langkah DPRA yang sedang kita lakukan adalah menyurati PLT gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala dinas Pertanian dan perkebunan Aceh untuk mencabut delik aduannya, sayangnya plt masih berada di Amerika serikat,” sebut Nurzahri.
ADVERTISEMENT
Nurzahri menilai penangkapan terhadap Munirwan seperti adanya kriminalisasi hukum. Sebab pengembangan benih padi IF8 sebenarnya telah membawa dampak positif bagi petani di sejumlah desa di Aceh Utara.