Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kades di Bali Ditangkap Polisi Saat Hadiri Sosialisasi KPK
6 November 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi akhirnya buka suara terhadap kasus korupsi yang menjerat Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali bernama I Ketut Luki (59).
ADVERTISEMENT
Ketut Luki ditangkap lantaran memeras kontraktor proyek pembangunan pura di Bongkasa.
"Bahwa penyidik menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku selaku kepala desa Bongkasa sering meminta persentase fee kepada kontraktor penyedia," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Batubara, di Polda Bali, Rabu (6/11).
Dalam kasus ini, dana pembangunan proyek pura tersebut berasal dari dana APBDesa TA 2024 atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung. Nilai proyek pembangunan pura itu mencapai Rp 2,5 miliar.
Untuk diketahui, BKK merupakan hasil bagi pajak hotel dan restoran (PHR) Kabupaten Badung.
Salah satu syarat pencairan dana proyek tersebut adalah persetujuan dari pihak desa. Ketut Luki memanfaatkan celah tersebut untuk memeras kontraktor pemenang tender. Ketut Luki tidak mau memberikan tanda tangan persetujuan pencairan dana bila tak diberikan jatah.
ADVERTISEMENT
"Jadi pelaku tidak segera memproses pengajuan termin yang diajukan oleh kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya," katanya.
Atas informasi itu, polisi kemudian mencari keberadaan Ketut Luki. Ketut Luki diketahui sedang menghadiri acara sosialisasi antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Bali.
"Pelaku berada di Puspem Badung menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-kabupaten Badung dan Kepala OPD Kabupaten Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)," katanya.
ADVERTISEMENT
Polisi langsung menuju Puspem Kabupaten Badung, Selasa (5/11) pukul 10.25 WITA. Polisi menangkap Ketut Luki yang kedapatan menerima uang hasil pemerasan dari saksi yang diduga berasal dari kontraktor saat keluar dari gedung acara sosialisasi.
Polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 20 juta di saku celananya. Polisi kemudian menggeledah kantor perbekel dan rumah Ketut Luki. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 370 ribu, 4 buah kartu ATM, 7 buah buku tabungan.
Selain itu, sejumlah dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung Tahun 2024 dan barang lainnya.
Polisi masih menyelidiki tujuan Ketut Luki memeras kontraktor, jumlah hasil pemerasan dan progres pembangunan proyek pura.
ADVERTISEMENT
"Ini masih dalam pemeriksaan awal saya akan memberikan informasi lebih lanjut karena ini masih tahap awal," katanya.
Dalam kasus ini, I Ketut Luki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. I Ketut Luki terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 triliun.