Kades di Karawang Jadi Buronan Polisi: Gelapkan Uang Sewa Lahan 103 Hektare

15 Januari 2025 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enjun (51), Kepala Desa (Kades) Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Enjun (51), Kepala Desa (Kades) Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Enjun (51), Kepala Desa (Kades) Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, menyebut Enjun menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang sewa lahan seluas 103 hektare pada Jumat (10/1). Namun, Enjun malah tiga kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka.
Kasus ini melibatkan lahan di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, dan Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
"Motifnya adalah penggelapan uang sewa lahan kepada korban," ujar Solikhin saat dihubungi, Rabu (15/1).
"Kami berharap pelaku bisa menyerahkan diri atau bagi masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres Karawang apabila menemukan tersangka. Atau bisa menghubungi nomor telepon 08111577110," tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Ridwan Firdaus, perwakilan ahli waris, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres.
"Kami keluarga besar ahli waris almarhum Haji Chaerudin bin Muhammad Sani mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan tersangka EN yang selama ini menguasai, menyewakan, dan diduga keras menggadaikan lahan," kata Ridwan.
ADVERTISEMENT
Menurut Ridwan, sengketa bermula saat kuasa Enjun untuk mengelola lahan dicabut pada 7 Januari 2023 karena ia tidak lagi berkoordinasi dan tidak menyetorkan hasil apa pun kepada ahli waris. Namun, meski surat kuasa sudah dicabut, Enjun tetap menggarap lahan tersebut.
Pada 14 Desember 2024, pihak ahli waris memasang plang larangan penggarapan tanpa izin. Namun, warga berinisial J dan R tetap melakukan penanaman di lahan tersebut.
"Dua orang tersebut seperti menantang, dan mereka sudah mengeluarkan uang banyak kepada tersangka EN, entah sewa atau gadai. Yang pasti jumlahnya sangat fantastis," ungkap Ridwan.

Tanggapan Kepala DPMD Karawang

Kepala DPMD Karawang, Saefullah. Foto: Dok. Istimewa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Saefullah, mengatakan pihaknya mengonfirmasi ihwal kades Enjun yang jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Pihak DPMD Karawang, kata dia, sudah mendatangi langsung kantor desa pada Rabu (8/1) untuk memeriksa situasi pemerintahan di desa tersebut.
"Kami mendatangi kantor desa untuk memeriksa absensi dan menanyakan keberadaan Enjun Bin Kalosi. Dari informasi yang diperoleh, ia masih menghadiri beberapa kegiatan meski hanya sebentar," ungkapnya.
Meski demikian, ia menilai kasus yang menjerat Enjun tidak berkaitan dengan urusan kedinasan, melainkan masalah pribadi.
"Ia diduga terlibat kasus penggelapan tanah di 3 desa. Ini murni persoalan pribadi, bukan terkait dengan tugasnya sebagai kepada desa," katanya.