Kades di Serang Sempat Diancam Dibunuh Pelaku Sebelum Disuntik Mati

14 Maret 2023 21:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pemakaman Kades di Serang yang disutik cairan racun. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pemakaman Kades di Serang yang disutik cairan racun. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kades Curuggoong di Kabupaten Serang, Salamunasir (40) tewas akibat disuntik mati menggunakan cairan diduga racun oleh matri berinisial SH pada Minggu (12/3).
ADVERTISEMENT
Belakangan terungkap, sebelum meninggal, korban pernah mendapat ancaman pembunuhan dari SH sejak 6 bulan lalu.
Pengakuan itu disampaikan korban kepada salah satu saudaranya saat menjalani perawatan di puskesmas setelah disuntik paksa cairan yang diduga berisi racun oleh SH.
"Pada saat korban sudah sempoyongan, sudah kejang-kejang dan ditolong, korban ini masih sempat ngomong, bahwa 'tolong saya, saya mau mati, saya memang direncanakan akan dibunuh sama pelaku karena 6 bulan lalu saya mendapat ancaman dari pelaku SH'," kata salah satu kuasa hukum keluarga korban, Pampangrara, saat ditemui di Mapolresta Serang Kota, Selasa (14/3).
"Saat itu korban masih di puskesmas, sebelum dirujuk ke rumah sakit dan akhirnya meninggal. Itu pengakuan korban yang disampaikan ke saudaranya, ke adiknya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Pampangrara menambahkan, pihaknya akan mengajukan keterangan dari pihak keluarga korban ke penyidik guna menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap SH yang telah ditetapkan tersangka.
Pihak keluarga ingin SH dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Kami ajukan (keterangan keluarga korban) untuk ke penyidik. Kami mohon ke penyidik untuk ditelusuri sedemikian rupa agar penerapan pasal adalah pasal pembunuhan berencana," kata Pampangrara.
"Karena bagaimanapun keluarga ingin keadilan, dan keadilan itu akan diperoleh manakala penerapan pasal terhadap pelaku bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Pampangrara.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan SH sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 388 dan 351 ayat (3) KUHP.