Kades di Tapanuli Selatan Ditangkap karena Selewengkan Dana Desa Rp 714 Juta

15 Agustus 2022 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Polisi memaparkan kasus Kades di Tapanuli Selatan korupsi dana desa Rp741 juta. Foto: Polres Taput
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memaparkan kasus Kades di Tapanuli Selatan korupsi dana desa Rp741 juta. Foto: Polres Taput
ADVERTISEMENT
Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menangkap Kepala Desa Sori Manaon, Kecamatan Angkola, berinisial IMH. Ia ditangkap atas diduga penyelewengan dana desa sebesar Rp 714 Juta.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, mengatakan uang itu berasal dari dana desa tahun 2020. Dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kasusnya terungkap setelah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tapsel melakukan audit.
“Tak bisa mempertanggungjawabkan (dana desa) senilai Rp 741 juta dengan 4 item kegiatan, termasuk fisik TA 2020," kata Imam Zamroni saat paparan di Mapolres Tapsel, Senin (15/8).
Imam belum merinci kapan pelaku ditangkap. Namun tindakan pelaku awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Selain itu, pelaku sudah ditetapkan tersangka.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada IMH terhitung sejak 4 Juni 2022 atau selambat-lambatnya 60 hari untuk pengembalian kerugian negara. Namun, hingga batas waktu yang telah direkomendasikan, IMH tidak pernah mengindahkannya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU Nomor .31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor. 20/2001.
ADVERTISEMENT
"Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Imam.
Polisi memaparkan kasus Kades di Tapanuli Selatan korupsi dana desa Rp741 juta. Foto: Polres Taput
Sementara IMH saat ditanya wartawan mengakui perbuatannya. Dia menegaskan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya siap mempertanggungjawabkan kesalahan saya," kata IMH.