Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka
24 Februari 2025 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Kohod, Tangerang Arsin bin Asip, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, Arsin tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.15 WIB. Arsin tampak mengenakan jaket dan topi berwarna hitam. Ia juga mengenakan masker berwarna putih.
Kehadiran Arsin didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar.
“Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya. kooperatif kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Yunihar kepada wartawan.
Saat ditanya apakah ada dokumen atau barang yang dibawa dalam pemeriksaan, Yunihar menjawab singkat.
“Bawa diri,” ujar Yunihar.
Namun, saat ditanya lebih lanjut soal kesiapan Arsin jika kemungkinan ditahan, pengacara tidak memberikan jawaban. Begitu pula Arsin yang hanya diam saat dilempar pertanyaan oleh wartawan.
Bareskrim Polri memanggil Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pagar laut di Tangerang. Polri menjadwalkan pemeriksaannya pada Senin (24/2). Ia akan diperiksa bersama 3 tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT
“Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka. Dan kemudian, manakala kita sudah melaksanakan upaya semacam ini, tentu saja kita mengikuti ketentuan ataupun aturan yang sudah diatur,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).