Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.98.0
Kades Kohod dkk Dijerat Pasal Pemalsuan SHM Pagar Laut, Terancam 8 Tahun Bui
18 Februari 2025 20:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat di wawancarai di mabes polri, jakarta selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jk5ykke19fqzjej913260yea.jpg)
ADVERTISEMENT
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang. Mereka adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
ADVERTISEMENT
Di kasus pemalsuan dokumen SHGB tersebut, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP.
Berikut bunyi dari pasal-pasal tersebut;
Pasal 263 KUHP
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264 KUHP
ADVERTISEMENT
1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika dilakukan terhadap:
- Akta-akta otentik;
- Surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
- Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro menyebut akan mengembangkan kasus tersebut secara profesional, sesuai harapan masyarakat. Menurutnya, pengembangan bakal memakan waktu lama.
ADVERTISEMENT
Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan polisi.
"Kami melakukan penyidikan secara profesional kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan ini," kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (18/2).