Kades Kohod Saling Lempar dengan Tersangka Lain soal Uang Kasus Pagar Laut

18 Februari 2025 19:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
zoom-in-whitePerbesar
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
ADVERTISEMENT
Polisi menelusuri pihak yang menyuruh Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE, untuk memalsukan dokumen SHGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan kita kembangkan (yang perintahkan palsukan dokumen)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (18/2).
Djuhandani menambahkan, pihaknya bakal melakukan pengembangan atas kasus itu secara profesional sebagaimana harapan dari masyarakat.
"Kami melakukan penyidikan secara profesional kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan ini," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Djuhandani juga mengungkap soal motif dari para tersangka melakukan pemalsuan dokumen. Menurut dia, pemalsuan dokumen dilakukan demi mendapatkan keuntungan.
Adapun soal pelaku yang memberi uang kepada para tersangka, belum dapat diungkap oleh polisi.
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
"Kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades dan kuasa, di sini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itu lah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," lanjut dia.
Sebelum menetapkan tersangka dan melakukan gelar perkara, kasus berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, ada 44 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.
Selain memeriksa saksi, polisi juga sudah menggeledah kantor desa dan kediaman Arsin. Hasilnya, polisi turut menyita barang bukti seperti printer, keyboard, hingga stempel sekretariat Desa Kohod.
Arsin sudah mengakui bahwa peralatan itulah yang digunakan memalsukan dokumen.