news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kades Kohod Tersangka, Mendes Ingatkan Kades Lain: Tidak Nurut, Kami Sikat

19 Februari 2025 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Yandri Susanto (kiri) tersenyum didampingi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Yandri Susanto (kiri) tersenyum didampingi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menanggapi soal penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, terkait pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
ADVERTISEMENT
Yandri mengatakan kasus tersebut menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya agar tidak menyalahi aturan.
“Biar itu menjadi pelajaran juga bagi kepala desa lain, tidak boleh main-main, pasti ketahuan,” kata Yandri kepada wartawan saat menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/2).
Waketum PAN itu menyebut saat ini era keterbukaan sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum tapi juga masyarakat. Penetapan tersangka oleh polisi juga dinilai sudah tepat.
Yandri mengatakan telah melakukan antisipasi agar hal serupa tidak kembali terjadi dengan meneken MoU bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Kata dia, Kemendes memiliki forum komunikasi yang bisa menjangkau seluruh kepala desa.
Sebelumnya, Arsin ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.