Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kadinkes Sumut Tersangka Korupsi APD COVID-19 Terancam Hukuman Mati
19 Maret 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kadinkes Sumut Alwi Mujahit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp 24 miliar. Ia pun terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
“Terancam hukuman mati,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan pada Selasa (19/3).
Alwi ditetapkan sebagai tersangka bersama satu rekannya, Robby Messa Nura, yang merupakan pihak swasta.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Rincian Pasal Ancaman Hukuman Mati
Begini bunyi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Tipikor:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
ADVERTISEMENT
Lalu, dalam ayat 2 dipertegas, bila dalam keadaan tertentu dapat diberikan ancaman hukuman mati.
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”
Kriteria tertentu yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah ketika negara dalam bahaya misalnya saat bencana alam nasional atau negara dalam kondisi krisis ekonomi dan moneter. Dalam hal ini adalah Pandemi Covid-19.
Kata Pj Gubernur
Pj Gubernur Sumut Hassanudin pun turut merespons soal penangkapan Alwi. Ia menekankan asas praduga tak bersalah.
“Kita serahkan ke proses hukum sesuai dengan data-data yang ditemukan oleh aparat hukum, kita berikan kesempatan. Namun demikian, praduga tak bersalah hak-hak lainnya kita berikan,” kata Hassanudin.
Soal kemungkinan pendampingan dari Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Sumut, akan menyesuaikan dengan perkembangan kasus.
ADVERTISEMENT
“Kalau dipandang perlu, Biro Hukum akan berikan,” kata dia.
Sekilas kasus
Alwi dan Robby Messa Nura ditahan jaksa pada Rabu (13/3). Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menuturkan, Alwi bersama rekannya melakukan mark up terhadap pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak Rp 39,9 miliar. Alwi disebut menyalahgunakan jabatannya dalam menyusun rencana anggaran biaya atau RAB.
Kemudian RAB tersebut diberikan kepada pihak swasta selaku penyedia barang, yakni Robby. Ia kemudian membuat penawaran yang tidak jauh dari rencana anggaran yang dibuat sebelumnya.