Kadinkes Toraja Utara: Wabup-Kapolres Divaksin Ketiga demi Yakinkan Nakes

12 Agustus 2021 20:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara Elizabeth R Zakaria. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara Elizabeth R Zakaria. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suntikan vaksin COVID-19 dosis ketiga alias booster baru diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes). Tetapi hal tersebut tidak terjadi di Toraja Utara. Wakil Bupati dan istrinya, serta Kapolres daerah tersebut juga mendapatkan booster.
ADVERTISEMENT
Sontak, publik dibuat heboh. Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara pun akhirnya buka suara. Kadinkes Kabupaten Toraja Utara Elizabeth R Zakaria menyatakan tak semua pejabat dapat booster vaksin Moderna itu.
Dia juga menyatakan penyuntikan vaksin kepada dua pejabat tersebut juga bukan tanpa alasan. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar nakes di Toraja Utara tidak takut untuk menerima booster, sebab vaksin Moderna yang digunakan aman.
"Hanya dua orang pak wakil bupati dan pak kapolres saja. Jadi orang-orang tidak akan ragu, ya memang harus nakesnya diberikan. Tapi kan maksudnya secara ini penguatan walaupun (pejabat) yang lain tidak bisa (diberikan) kan," kata Elizabeth, saat dikonfirmasi kepada kumparan, Kamis (12/8).
Terkait booster ketiga ini, sejumlah pihak yang terkait juga sudah buka suara. Seperti Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati yang mengaku disuntik booster arahan Plt Gubernur Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam arahannya, semua kepala daerah di Sulsel dapat vaksin dosis ketiga.
"Saya status sebagai Forkopimda, sesuai arahan dari Plt Gubernur kepada seluruh kepala daerah bahwa vaksin dosis ketiga diberikan kepada forkopimda dan nakes di wilayah masing-masing," kata Yudha.
Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong juga mengutarakan hal serupa. Dia mengaku tahu bahwa jatah vaksin Moderna yang diterima dari Kemenkes sebanyak 73 vial (1.022 dosis karena 1 vial isinya 14 dosis) itu dikhususkan untuk nakes.
Namun, dia memilih disuntikkan vaksin ketiga karena atas arahan Plt Gubernur Sulsel.
"Ini juga sesuai arahan dari Plt Gubernur (Sulsel) sebagai penguatan untuk nakes agar tidak ada keraguan lagi terhadap vaksin Moderna," ujar Frederik.
Frederik memastikan tidak ada lagi pejabat di daerahnya yang menerima suntikan ketiga kecuali dia, istrinya dan Kapolres Toraja Utara. Karena menurut dia, kini vaksin Moderna itu telah didistribusikan ke 28 puskesmas dan 3 rumah sakit di daerahnya.
ADVERTISEMENT
Total ada sekitar 1.580-an nakes di Toraja Utara yang tersebar di 28 puskesmas dan rumah sakit. Menurut Frederik, dari jumlah nakes itu, ada 900 yang sudah disuntikkan vaksin Moderna.
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V Palimbong saat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Kabupaten Toraja Utara. Foto: Dok. Istimewa
Aturan Kemenkes
Pemerintah lewat Kemenkes telah menegaskan suntikan vaksin booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan, dengan pertimbangan kelompok ini risiko penularan COVID-19 yang tinggi.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rondonuwu. Dituliskan juga vaksin yang digunakan adalah Moderna.
"Dengan mempertimbangkan bahwa masih ada SDM Kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi dua dosis lengkap namun masih terinfeksi COVID-19 serta semakin meluasnya penyebaran COVID-19 di hampir seluruh provinsi, maka diperlukan intervensi vaksinasi dosis ketiga bagi para SDM Kesehatan yang dihadapkan dengan risiko tinggi penularan COVID-19," demikian penggalan dalam edaran yang dikeluarkan Kemenkes pada 23 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Pada surat edaran lainnya yang diterbitkan pada 4 Agustus 2021, dijelaskan bahwa vaksin Moderna juga bisa didapatkan masyarakat umum. Dengan catatan orang tersebut belum mendapatkan vaksin sama sekali.
"Vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19," tulis edaran bernomor SR.02.06II/2025/2021 poin 3 itu.
SDM kesehatan yang dimaksud meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi dua dosis lengkap.
Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, membenarkan aturan tersebut. Ia menegaskan vaksin Moderna digunakan sebagai dosis ketiga kepada tenaga kesehatan. "[Vaksin Moderna digunakan untuk] nakes dosis 3, dan masyarakat dosis 1 dan 2, dan juga ibu hamil," kata Nadia.
ADVERTISEMENT