news-card-video
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kadis DPMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Rumah Subsidi

20 Maret 2025 20:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten-kota Buleleng berinisial IMK, tersangka kasus korupsi rumah subsidi di Kejati Bali, Kamis (20/3/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten-kota Buleleng berinisial IMK, tersangka kasus korupsi rumah subsidi di Kejati Bali, Kamis (20/3/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial IMK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
ADVERTISEMENT
IMK diduga memeras sejumlah perusahaan pengembang sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, dengan total Rp 2 miliar.
IMK mengancam pengembang tak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan (PKKPR/KKPR) dan Ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bila permintaannya tak dipenuhi.
"Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan tersangka IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKPR) dan PBG sejumlah uang," kata Kasi Penkum Kejati Bali I Putu Agus Eka, Jumat (20/3).
Dalam kasus ini, Kejati telah menyegel sebanyak 40 rumah subsidi di kawasan Kabupaten Buleleng. Penyidik bakal menyerahkan rumah subsidi ke pemilik apabila dinyatakan sah oleh majelis hakim kelak dalam persidangan.
"Apabila proses hukum sudah selesai, beberapa penyitaan akan menjadi pertimbangan di persidangan, yang mana milik warga yang mereka beli secara patuh dan sah tentunya akan dikembalikan kepada yang berhak," kata Eka.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten-kota Buleleng berinisial IMK, tersangka kasus korupsi rumah subsidi di Kejati Bali, Kamis (20/3/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Selain itu, perusahaan pengembang PT Pacung Permai Lestari di Kabupaten Buleleng, Bali, sempat digeledah oleh Tim Kejati Bali. Penyidik menemukan indikasi penyelewengan rumah bersubsidi dilakukan oleh perusahaan itu
ADVERTISEMENT
Modus yang dilakukan pengembang adalah meminjam identitas (KTP) masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun rumah bersubsidi. Rumah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) namun pengembang menjual kepada warga yang bukan termasuk dalam kategori MBR.
Kejati Bali mengaku belum menetapkan pihak PT Pacung Permai Lestari karena masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Eka.
Atas perbuatannya, IMK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. IMK terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 triliun.