Kadis Pariwisata Sumut Ditangkap, Diduga Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
·waktu baca 2 menit

Kepala Dinas Pariwisata Sumut Zumri Sulthony ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (11/3). Zumri ditangkap atas dugaan korupsi dalam penataan situs cagar budaya Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan,” kata Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240, 37,” sambung dia.
Zumri pun langsung ditahan. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata dia.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa Zumri melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
