news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kadis Pertanian Aceh Berkelit soal Kasus Kades Jual Bibit Padi Unggul

26 Juli 2019 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani berpretasi di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petani berpretasi di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Abdul Hanan mengklaim tidak pernah melaporkan Tgk Munirwan, Kepala Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara atas kasus peredaran padi jenis IF8.
ADVERTISEMENT
Munirwan telah mendekam di balik jerusi besi Polda Aceh sejak Selasa (23/7) setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikasi Kementerian Pertanian.
Dia dijerat dengan UU No.12 tahun 1992 juncto ayat 2 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Dalam penahanan itu, Hanan tak tahu siapa yang telah melaporkan Munirwan ke polisi. Saat mendatangi Polda Aceh, dia justru ikut memberi dukungan penangguhan penahanan yang sudah diajukan pihak keluarga melalui tim pengacaranya.
Hanan ikut menyerahkan KTP kepada pengacara sebagai bukti ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan Tgk Munirwan yang juga sebagai Direktur PT Bumades Nisami.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak benar Dinas Pertanian dan Perkebunan melaporkan Munirwan bahkan di sini kami ikut memberikan dukungan,” ujar dia, Jumat (26/7).
Petani berpretasi di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Terkait beredarnya surat pelaporan kepada kepolisian oleh Kadis Distanbun Aceh, tertanggal 28 Juni 2019, Hanan mengatakan itu bukan surat untuk melaporkan Tgk Munirwan. Tapi, surat penyaluran/peredaran benih tanpa label di sejumlah daerah, seperti di Aceh Utara, Aceh Jaya dan Aceh Timur.
“Karena adanya peredaran benih tanpa label di beberapa daerah, maka melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat mengambil langkah-langkah penertiban,” kata Hanan.
Laporan Distanbun kepada kepolisian tentang adanya peredaran benih tanpa label juga didasarkan atas laporan pihak Pengawas Benih Tanaman (PBT), yang juga ikut didalami oleh Tim Pengawasan Benih dari UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih dan Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan ke Kabupaten Aceh Utara.
ADVERTISEMENT
Distanbun, kata Hanan, sangat menghormati seluruh inovasi warga termasuk dalam bidang pertanian, seperti benih padi. Menurut dia, Pemerintah Aceh sedari awal ikut mendukung kehadiran benih IF8, juga benih lainnya.
Namun, karena ada kewajiban untuk sertifikasi maka benih IF8 harus mengikuti aturan yang ada. “Jika belum, maka menjadi tugas Distanbun Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan,” katanya.
Dikatakan Hanan, sebelum kasus ini, dia sudah pernah mengingatkan Munirwan sebelumnya agar mendaftarkan bibitnya kepada Kementerian Pertanian sebelum diperdagangkan.
“Kalau dipakai sendiri, ya, silakan, tapi belum boleh diperdagangkan, peraturannya mengatakan begitu,” kata Hanan.
Kendati demikian Hanan memandang dalam konteks tugas pembinaan, langkah penegakan hukum, apalagi melakukan penahanan terhadap Tgk Munirwan dinilai belum saatnya dilakukan.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena dia yakin masih mungkin untuk dilakukan pembinaan, khususnya terkait pentingnya benih IF8 menempuh proses sertifikasi berdasarkan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, mengatakan berdasarkan keterangan pihak kepolisian, terkait pemeriksaan hingga penahanan Tgk Munirwan bukan delik aduan.
"Jelas, ya, kita tidak dalam posisi melaporkan, apalagi sampai disebut-sebut atas izin Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Tidak ada itu, informasi yang beredar, hoax. Ini delik murni, bukan delik aduan, jadi hal terkait penegakan hukum, polisi yang berhak menjelaskan," katanya.