Kadis Perumahan: Tunggakan 23 Rusunawa di Jakarta Capai Rp 31 M

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rusun Rawa Bebek. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rusun Rawa Bebek. (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan DKI Jakarta Agustino Darmawan mengungkapkan tunggakan sewa rusun di Jakarta hingga Juni 2017 mencapai Rp 31 miliar. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Perumahan, tunggakan biaya sewa berasal dari 23 rusunawa.

"Rp 31 sekian (miliar). Kita keluarkan teguran. Tapi itu bukan gertak sambel. Akan kita lakukan terus-menerus," kata Agustino di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Agustino menjelaskan, tunggakan biaya sewa dikarenakan penghasilan warga yang terbilang rendah, sehingga mereka tidak mampu untuk membayar uang sewa.

"Dia enggak punya saving. Enggak ada selisihnya. Itu yang menyebabkan dia pada nunggak. Tapi kan kita enggak bisa dengan alasan begitu terus," terangnya.

Pihak Dinas Perumahan akan memberikan SP I kepada warga rusun yang menunggak biaya sewa. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka akan dilakukan penyegelan.

"Ya kalau sudah kena aturan, dia enggak wajib ganti karena kita sudah usir. Ya sudah jadi beban Pemprov," tuturnya.

Agustino mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sewa, penghuni rusun yang menunggak biaya sewa akan dikenakan denda 2 persen per bulan.

Namun, karena aturan itu dirasa memberatkan warga rusun, kata dia, saat ini Pergub itu tengah direvisi.

"Direvisi. Karena terlalu besar. Denda yang sekarang aja udah enggak sanggup, kita kecilin dulu lah. Sedang diproses," sambungnya.

Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perumahan, total tunggakan biaya sewa rusun sampai Juli 2017 mencapai Rp 31.703.806.782. Faktor yang menyebabkan timbulnya tunggakan, antara lain:

1. Penghasilan warga rusun masih di bawah UMP dikarenakan pekerjaannya yang non formal.

2. Selisih rata-rata penghasilan dan pengeluaran warga rusun, terutama warga relokasi sangat tipis sehingga terkadang tidak mencukupi untuk pembayaran sewa rusun, pembayaran penggunaan air dan listrik pada masing-masing unit.

3. Warga rusun, terutama warga relokasi sebagian besar lulusan SMP dan SMA sehingga sulit mencari pekerjaan yang mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya.

4. Kurang disiplin dalam menabung karena pembayaran sewa sudah memakai sistem auto debet, sehingga setiap bulan dari tanggal 1 sampai tanggal 20, Bank DKI akan melakukan auto debet dari masing-masing rekening penghuni sebesar pembayaran sewanya dan pembayaran penggunaan air. Bila setelah tanggal 20 di bulan berjalan pada rekening tidak terdapat saldo dana yang cukup, maka mulai tanggal 21 unit tersebut sudah dikategorikan sebagai unit penunggak pembayaran sewa.

5. Besarnya pengenaan denda tunggakan, di mana sesuai Pergub Nomor 111 tahun 2014, besaran denda ditetapkan sebesar 2% per bulan. Sehingga makin lama warga menunggak, maka makin besar jumlah dendanya.

Dari total 14.975 unit yang ada, sebanyak 9.552 unit rusunawa menunggak biaya sewa yang dihuni 6.514 warga terprogram atau warga relokasi dan 3.008 warga umum. 23 rusun itu, antara lain:

1. Jakarta Timur: Pinus Elok, Jatinegara Barat Tipar, Cakung, Cakung Barat, Jatinegara Kaum, Cipinang Besar Utara, Pulo Jahe, Rawa Bebek, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Pondok Bambu, Pulo Gebang, dan Komarudin.

2. Jakarta Utara: Marunda, Penjaringan, Muara Baru, Kapuk Muara, dan Sukapura.

3. Jakarta Barat: Tambora, Daan Mogot, dan Flamboyan.

4. Jakarta Pusat: Jatirawasari dan Karang Anyar.