Kadisbud Jakarta Nonaktif Iwan Henry Punya Kekayaan Rp 9,6 Miliar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana saat menghadiri Doa untuk Remy Sylado di Taman Ismail Marzuki, Jumat (4/2)  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana saat menghadiri Doa untuk Remy Sylado di Taman Ismail Marzuki, Jumat (4/2) Foto: Haya Syahira/kumparan

Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta. Penonaktifan ini buntut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

Adapun perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Iwan juga sudah dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Kamis (19/12).

Lantas berapa kekayaan Iwan?

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Iwan terakhir menyampaikan harta kekayaannya pada 27 Februari 2024. Laporan itu disampaikannya untuk periodik 2023 sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Dalam laporannya, Iwan melaporkan mempunyai harta kekayaan Rp 9,6 miliar. Berikut rinciannya:

  • Sebanyak 4 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp 9,3 miliar. Dua di antaranya didapatkannya dari warisan;

  • Sebuah mobil Honda City Z tahun 2000 senilai Rp 70 juta;

  • Kas dan setara kas: Rp 1.098.585.623;

  • Utang: Rp 800 juta;

Total kekayaan: Rp 9.668.585.623.

Penyidik Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Foto: Dok. Kejati Jakarta

Kasus di Proyek Fiktif di Disbud Jakarta

Kejati Jakarta tengah menangani perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Diduga, terjadi korupsi dalam penyelenggaraan beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta yang anggarannya senilai Rp 150 miliar.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang dijerat. Kerugian negara yang ditimbulkan pun masih dalam penghitungan.

Pada Rabu (18/12) kemarin, Kejati Jakarta juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi.

Sejumlah lokasi yang digeledah, yakni Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, sebuah kantor EO GR-Pro di Jakarta Selatan, serta tiga rumah yang berada di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, rumah di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai Rp 1 miliar, laptop, handphone, komputer, flashdisk, hingga dokumen.

Selain itu, ada pula sejumlah stempel palsu yang ditemukan dalam penggeledahan. Stempel itu diduga untuk mengecap lembar kegiatan fiktif agar dana anggaran bisa dicairkan.

Belum ada keterangan dari Iwan Henry mengenai pencopotan maupun pemeriksaannya tersebut.