Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan sanksi untuk pelajar yang terlibat beberapa kerusuhan dalam beberapa hari belakangan. Salah satu sanksi yang bisa dikenakan untuk pelajar yang terlibat kerusuhan adalah pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
ADVERTISEMENT
“Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP, tapi kalau sifatnya ikut-ikutan kena sanksi dari kepolisian dan mendapat peringatan dan pembinaan pada orang tua, itu barang kali dikumpulkan jangan diulangi ya, KJP-nya tetap jalan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun tak akan langsung memberhentikan KJP begitu saja. Mereka tetap akan mempertimbangkan keadaan ekonomi dari keluarga si pelajar.
Yang terpenting, bagi Ratiyono, adalah proses pembelajaran setiap siswa tetap berlangsung. Sehingga, diharapkan masa depan setiap anak akan jadi lebih baik lagi.
“Kalau dihentikan udah miskin ya ikut-ikutan rusak masa depannya, tapi tetap diingatkan kamu sudah miskin jangan ikut-ikutan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Yang penting usahakan proses pembelajaran jangan berhenti, kalau pun dia melakukan pelanggaran dan masih ada proses. Tapi yang penting setelahnya dia harus sekolah,” imbuh dia.
Sejauh ini Pemprov DKI sudah memberlakukan absen pagi dan siang untuk mendata agar siswa yang hadir di sekolah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga masih mendata tiap siswa yang diketahui terlibat demonstrasi.
“Hari ini kita dapat laporannya perhari untuk memastikan bahwa semua anak belajar dengan baik,” ujar Anies di Monas, Gambir, Jakarta Pusat.