Kadishub Bali Kelabakan Urus Anak-anak Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya

19 September 2024 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub Bali IGW Samsi Sunarta di Gedung Dishub Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub Bali IGW Samsi Sunarta di Gedung Dishub Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Sunarta mengaku kelabakan mengurus anak-anak yang berkendara menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
ADVERTISEMENT
"Beberapa kendaraan listrik lain yang sekarang sudah masuk di kami dan kami sebenarnya agak kelabakan ini salah satunya sepeda listrik yang sekarang banyak berjalan di jalan umum," katanya saat memberikan sambutan dalam acara serah terima becak listrik di Gedung Dishub Bali, Kamis (19/9).
Berdasarkan pengamatannya, anak-anak tersebut melintas bersamaan atau berdekatan dengan jalur kendaraan besar seperti truk. Ini risikonya besar. Kasubdit Kamseltibcar lantas Ditlantas Polda Bali Kompol Utari disebut ikut khawatir.
"Saya dengan Bu Tari agak kelabakan juga karena banyak anak-anak yang tidak menggunakan SIM menggunakan sepeda listrik kemudian bercampur dengan kendaraan besar termasuk truk di jalan umum. Sehingga safety-nya agak mengkhawatirkan," kata Samsi.
Pengamatan lainnya adalah anak-anak bersepeda listrik paling banyak di Kota Denpasar dan sekitar lingkungan sekolah di Bali. Dia menduga anak-anak tersebut naik sepeda listrik ke sekolah.
ADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan lalu lintas anak akibat sepeda listrik memang belum dilaporkan ada. Namun, Samsi berharap baik pihak sekolah dan orang tua mengedukasi anak tentang bahaya naik sepeda listrik di jalan raya.
Naik sepeda listrik semestinya di jalur yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Ilustrasi sepeda listrik. Foto: Vic Lab/Shutterstock
"Beberapa tempat sudah disiapkan jalur khusus tapi ada yang keluar jalur. Banyak di Denpasar, terutama di sekolah. Ini tugas kami untuk segera memberi solusi bagi inovasi ini karena ini adalah kebanggaan kita," katanya.
Pemerintah telah mengatur penggunaan sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam Pasal 3 dan 4 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik, yakni, memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga memiliki klakson atau bel, kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam, menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan didampingi orang tua tua bila pengemudi berusia 12-15 tahun.
Dalam Pasal 5, disebutkan penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Yakni, pemukiman, area car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Anak-anak menaiki sepeda listrik. Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan