Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kenapa Tak Ditahan?
12 Januari 2022 16:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Korbannya merupakan seorang mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily. Namun, kedua pejabat tersebut tak ditahan polisi.
Lalu belakangan muncul pertanyaan kenapa Bareskrim tak menahannya?
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, keputusan penahanan merupakan wewenang penyidik.
“Semuanya tentu dipertimbangkan oleh penyidik,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (12/1).
Andi juga menyebut, Kadishub Depok sudah selesai menjalani pemeriksaan. Dia juga tak ditahan penyidik beserta 2 tersangka lain yang merupakan dari pihak swasta.
“Belum ada rencana penahanan terhadap 4 tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Eko beserta Nurdin dan 2 tersangka lain dari pihak swasta diduga memalsukan surat tanah milik mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily di Sawangan, Depok.
ADVERTISEMENT
Korban lalu melaporkan hal itu ke Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Dalam kasus tersebut susah 4 orang tersangka, penyidik belum menahan karena alasan tertentu.