Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kenapa Tak Ditahan?

12 Januari 2022 16:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma dan Kadishub Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus mafia tanah di Sawangan, Depok.
ADVERTISEMENT
Korbannya merupakan seorang mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily. Namun, kedua pejabat tersebut tak ditahan polisi.
Lalu belakangan muncul pertanyaan kenapa Bareskrim tak menahannya?
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, keputusan penahanan merupakan wewenang penyidik.
“Semuanya tentu dipertimbangkan oleh penyidik,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (12/1).
Andi juga menyebut, Kadishub Depok sudah selesai menjalani pemeriksaan. Dia juga tak ditahan penyidik beserta 2 tersangka lain yang merupakan dari pihak swasta.
“Belum ada rencana penahanan terhadap 4 tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Eko beserta Nurdin dan 2 tersangka lain dari pihak swasta diduga memalsukan surat tanah milik mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily di Sawangan, Depok.
ADVERTISEMENT
Korban lalu melaporkan hal itu ke Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Dalam kasus tersebut susah 4 orang tersangka, penyidik belum menahan karena alasan tertentu.