Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kadishub DKI: Evaluasi Tarif Integrasi Terus Dilakukan Agar Warga Dapat Manfaat
29 Januari 2023 11:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Pemprov DKI terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan tarif integrasi yang saat ini sudah dijalankan.
ADVERTISEMENT
Saat ini tarif integrasi pada transportasi publik Transjakarta, MRT dan LRT sebesar Rp 10 ribu.
Menurut dia, nilai tarif integrasi sangat bermanfaat apabila warga berpindah menggunakan 2 moda transportasi publik.
"Kami terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan tarif integrasi yang sekarang sudah dijalankan, tapi kembali lagi bahwa memang untuk tarif integrasi pemanfaatannya adalah bagi masyarakat yang berkegiatan menggunakan transportasi umum minimal dua moda, kan jadi yang menggunakan Transjakarta pindah ke MRT pindah ke LRT baru mendapatkan nilai manfaat dari penerapan tarif integrasi," kata Syafrin kepada wartawan, Minggu (29/1).
"Namun selama yang bersangkutan hanya satu moda saja maka otomatis bahwa yang bersangkutan dikenakan tarif yang berlaku di moda itu misalnya Transjakarta ya bayar 3.500 sekali perjalanan begitu MRT dari Lebak Bulus ke Bundaran HI ya tetap bayar 14.000 demikian," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Syafrin memastikan tarif integrasi saat ini akan tetap Rp 10 ribu, dan tak berubah. Meski begitu, evaluasi terkait kebijakan ini terus dilakukan agar masyarakat yang bermobilitas dengan transportasi umum bisa mendapat nilai manfaat dari situ.
"Kami terus melakukan evaluasi ya, jadi bagaimana agar prinsip perpindahan moda itu masyarakat bermobilitas mendapatkan nilai manfaat dari situ," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta sebelumnya Anies Rasyid Baswedan, mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyeragaman tarif antar moda transportasi umum yang meliputi Transjakarta, KRL, dan MRT.
“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk 1 (satu) kali perjalanan atas penggunaan layanan Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT),” tulis Anies dalam Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal, dikutip Kamis (11/8).
ADVERTISEMENT
Tarif maksimal yang dikenakan kepada setiap penumpang pengguna MRT, LRT dan Transjakarta dipatok maksimal sebesar Rp 10 ribu.
Untuk TransJakarta dan LRT Jakarta tidak ada perbedaan dengan penerapan tarif sebelumnya, tarif tetap dipatok flat masing-masing sebesar Rp 3.500 dan Rp 5 ribu.
Sedangkan untuk MRT Jakarta tarif akan dikenakan sesuai jarak. Awalnya penumpang akan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500 lalu akan bertambah Rp 250 per kilometer dengan maksimal tarif Rp 10.000.
Namun, setiap penumpang memiliki batas maksimal waktu tempuh dalam 1 kali perjalanan, yaitu selama 180 menit sejak kartu pertama kali melakukan tap in.
“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya,” demikian tertulis dalam lampiran aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, penumpang yang ingin berpergian dari Stasiun LRT Pegangsaan Dua menuju Stasiun MRT Lebak Bulus awalnya harus menyiapkan ongkos sebesar Rp 17.500.
Setelah penerapan tarif integrasi, dengan berpindah antar moda menggunakan LRT, TransJakarta, dan MRT nantinya penumpang akan dikenakan sebesar Rp 9.000 saja dengan rincian;