Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Kadiskoperindag Gresik Jadi Tersangka Korupsi 'Dana Hibah Rp 19 Miliar'
29 November 2023 13:19 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Malahatul Fardah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah UMKM 2022.
ADVERTISEMENT
Total dana hibah itu Rp 19 miliar, diperuntukkan bagi 782 koperasi usaha mikro (KUM).
Nyatanya, yang dipakai hanya Rp 17 miliar digelontorkan untuk 774 KUM.
"Kerugian negara yang ditimbulkan, sementara ini, Rp 960 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana, Selasa (28/11).
Tersangka lain kasus ini yakni Rian sebagai direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi.
Modus
Modus yang digunakan adalah menyelewengkan bahan belanja serta anggaran distribusi hibah.
"Penyimpangan permohonan anggaran dalam proposal yang tidak sesuai. Tidak ada kesesuaian antara barang dimohonkan dengan yang dikirim. Jumlah barang barang dikirim tidak sesuai. Dan pemberian ke UMKM seharusnya berupa barang, justru ini diberikan dalam bentuk uang," ujar Nana.
Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 juncto Pasal 18 huruf B, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
ADVERTISEMENT
Masih ada kemungkinan tersangka lain. "Dari 12 penyedia barang atau CV, baru diperiksa 2 CV," kata Nana.
Malahatul Fardah belum berkenan memberikan tanggapan terkait kasus ini saat dihubungi wartawan pada Selasa malam (28/11).