Kadiv Propam: Anggota Polri yang Terlibat dan Bekingi Judi Online Bakal Dipecat!

21 Juni 2024 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, dalam jumpa pers, Jumat (21/6). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, dalam jumpa pers, Jumat (21/6). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, mewanti-wanti seluruh anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online. Ia menegaskan, sanksi pemecatan menanti anggota yang masih nekat melanggar.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," kata Syahar dalam jumpa pers, Jumat (21/6).
"Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," tegas dia.
Syahar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.
Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," paparnya.
ADVERTISEMENT
Syahar mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat judi online.
"Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," ujar dia.
Ilustrasi judi slot. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Bisnis judi online (judol) di Indonesia merajalela hingga Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
Pengamat menilai, judol merajalela diduga karena ada hubungan yang saling menguntungkan antara bandar judi dengan penegak hukum.
"Yang terjadi selama ini indikasinya memang ada simbiosis mutualisme antara bandar dan aparat," ujar pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Jumat (21/6).
Hubungan saling menguntungkan ini, katanya, sudah terjadi bahkan jauh sebelum perjudian banyak beralih ke ranah digital.
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Indikasi hubungan baik antara dua pihak yang berseberangan ini sulit untuk dipandang sebelah mata, mengingat ada isu konsorsium perjudian yang melibatkan pejabat Polri yang tak pernah diklarifikasi dengan tuntas.
ADVERTISEMENT
"Bagan konsorsium 303 yang beredar 2 tahun lalu dan belum diklarifikasi oleh Polri tentu merupakan indikasi adanya simbiosis mutualisme itu," tambahnya.