Kadiv Propam: Irjen Napoleon Akan Diperiksa Setelah Diizinkan Mahkamah Agung

21 September 2021 19:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah memeriksa terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penista agama Muhammad Kece, hari ini, Selasa (21/9).
ADVERTISEMENT
Belakangan diketahui Irjen Napoleon juga masih berstatus anggota Polri aktif. Lalu kapan Napoleon akan diperiksa Propam Polri?
Terkait hal itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya menunggu izin dari Mahkamah Agung untuk memeriksa Napoleon. Pasalnya, Napoleon mengajukan kasasi atas kasus suap dan red noticenya sehingga belum inkracht.
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi
“Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung,” kata Ferdy kepada kumparan.
Ferdy menuturkan, dasar pemeriksaan Irjen Napoleon mengacu pada Peraturan Polri nomor 2/2003 pasal 4 (d) dan (f). Hal itulah menjadi kendala Propam memeriksa Napoleon.
“Dasar hukum pemeriksaan bagi Anggota Polri PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; pelanggaran terkait peraturan kedinasan,” ujar Ferdy.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Irjen Napoleon mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.