news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kadiv Propam Minta Maaf ke Kapolri, Pelanggaran Etik Polisi Naik 103%

13 April 2021 10:54 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4). Dalam acara itu, dilaporkan angka pelanggaran anggota polisi setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pelanggaran tertinggi yakni di bidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yakni 103 persen atau sekitar 2.081. Hal itu diketahui dari survei yang digelar Propam Polri.
“Permohonan maaf kepada Kapolri atas masih tingginya pelanggaran anggota, baik pelanggaran disiplin, KEPP dan pidana yang terjadi akhir-akhir ini dan 1 tahun sebelumnya,” kata Ferdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).
Angka pelanggaran anggota Polri. Foto: Dok. Polri
Ferdy menuturkan, saat ini pihaknya juga sedang mendalami penyebab pelanggaran anggota polisi kian meningkat. Hal itu untuk diketahui akar masalahnya dan dilakukan pencegahan.
“Kami laporkan kepada bapak Kapolri bahwa Div Propam Polri bersama tim independen dari akademisi sedang berlangsung pelaksanaan penelitian dan survei tentang penyebab meningkatkan pelanggaran anggota Polri. Sehingga dengan data yang tepat, melalui penelitian dan survei akurat dapat dirumuskan pula penanganan pelanggaran Polri ke depan,” ujar Ferdy.
ADVERTISEMENT
Berikut data pelanggaran anggota Polri setiap tahunnya:
Pelanggaran Disiplin
2018 sebanyak 2.417 pelanggaran
2019 sebanyak 2.504 (naik 3,6 persen) pelanggaran
2020 sebanyak 3.304 (naik 32 persen) pelanggaran
2021 sebanyak 536 pelanggaran
Pelanggaran KEPP
2018 sebanyak 1.203 pelanggaran
2019 sebanyak 1.021 (turun 1,5 persen) pelanggaran
2020 sebanyak 2.081 (naik 103 persen) pelanggaran
2021 sebanyak 279 pelanggaran
Pelanggaran Pidana
2018 sebanyak 1.036 pelanggaran
2019 sebanyak 627 (turun 39,4 persen) pelanggaran
2020 sebanyak 1.024 (naik 63.3 persen) pelanggaran
2021 sebanyak 147 pelanggaran