Kadiv Propam Polri: Kompol Yuni Dipidana dan Dipecat

18 Februari 2021 18:10 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Dipidana dan dipecat, tindakan itu yang dilakukan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo pada Kompol Yuni, mantan Kapolsek Astana Anyar, Bandung yang terkait kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Irjen Ferdi Sambo memberi penegasan, tak ada kata maaf bagi anggota Polri yang terlibat Narkoba.
"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," tutur Ferdi Sambo, Kamis (18/2).
Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Foto: Instagram/@polsekastanaanyar
Ferdi Sambo menyampaikan, mencicipi narkoba membuat moral bejat, karier tamat, keluar luluh lantah, hidup melarat, nyawa sekarat, atau digelandang di penjara.
"Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan, saya pastikan diproses pidana dan dipecat," tutup dia.
Kompol Yuni ditangkap pada Selasa lalu. Mantan Kasat Narkoba Polres Bogor itu ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Polda Jabar.
Kompol Yuni ditangkap bersama 11 anak buahnya.