Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dipidana dan dipecat, tindakan itu yang dilakukan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo pada Kompol Yuni, mantan Kapolsek Astana Anyar, Bandung yang terkait kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Irjen Ferdi Sambo memberi penegasan, tak ada kata maaf bagi anggota Polri yang terlibat Narkoba.
"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," tutur Ferdi Sambo, Kamis (18/2).
Ferdi Sambo menyampaikan, mencicipi narkoba membuat moral bejat, karier tamat, keluar luluh lantah, hidup melarat, nyawa sekarat, atau digelandang di penjara.
"Bagi seluruh anggota Polri , hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan, saya pastikan diproses pidana dan dipecat," tutup dia.
Kompol Yuni ditangkap pada Selasa lalu. Mantan Kasat Narkoba Polres Bogor itu ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Polda Jabar.
Kompol Yuni ditangkap bersama 11 anak buahnya.