Kadiv Propam Polri Ungkap Insiden Parigi Moutong: Kapolres Harus Tanggung Jawab

17 Februari 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri mengungkap bagaimana pistol bisa menyalak saat pembubaran unjuk rasa aksi menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2) malam.
ADVERTISEMENT
Dalam insiden itu, seorang warga tewas akibat luka tembak. Mabes Polri membeberkan soal insiden penembakan itu.
Dalam video yang diunggah Divisi Propam Polri di Instagramnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan soal adanya anggota polisi berpakaian preman dan membawa senjata api.
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi
Sambo mengatakan apabila terjadi kasus penembakan saat unjuk rasa, Kasat hingga Kapolres di wilayah itu harus bertanggung jawab.
“Bukan lagi anggota yang salah ini, harus Kasatnya yang bertanggung jawab, Kapolresnya bertanggung jawab,” kata Sambo dalam video Anev di Instagram @divproprampolri, Kamis (17/2).
Sebab itu, nantinya saat pengamanan unjuk rasa setiap anggota Polri harus memakai atribut kepolisian lengkap.
Hal itu dilakukan jika terdapat anggota kepolisian yang diketahui menggunakan senjata api saat unjuk rasa bisa langsung dilucuti.
Suasana unjuk rasa penolakan tambang di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2/2022) malam. Foto: ANTARA/HO/Novita
“Karena pada saat pengamanan ini, pada saat arahan pimpinan pasukan (APP) ini harus dilakukan sebagaimana yang dilakukan di Jawa Tengah kemarin Pak Kapolri,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Ini sudah dilakukan pelucutan senjata,” tambahnya.
Sambo berharap ke depannya setiap anggota Polri dapat menjalani aturan dan prinsip dalam penggunaan senjata api saat unjuk rasa agar tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kembali.
“Seluruh anggota Polri yang menggunakan atau meminjam senjata api dinas itu memahami betul prinsip-prinsip penggunaan kekuatan kepolisian,” pungkasnya.