Kado Hari Guru Nasional, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes pada 2027

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan kebijakan yang akan diberlakukan pada 2027 sebagai kado Hari Guru Nasional (HGN).
Kata Mu’ti, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan beralih menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa melalui tes.
“Kebijakan kami yang nanti 2027 mulai diberlakukan, yaitu guru P3K paruh waktu akan menjadi guru P3K penuh waktu tanpa tes,” tutur Mu’ti saat ditemui wartawan di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Selain itu, Mu’ti mengatakan guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti tes untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, guru non-ASN yang tidak lulus seleksi tetap berstatus sebagai guru non-ASN. Mereka tidak akan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru.
“Kemudian guru non ASN itu dapat ikut tes PNS dan kemudian mereka yang tidak lulus tes PNS, itu tetap menjadi guru non ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non ASN,” jelasnya.
Mu’ti pun menegaskan, guru non-ASN yang tidak lolos seleksi PNS tidak akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Tidak, tidak di-PHK,” kata Mu’ti.
Mu’ti menerangkan, kebijakan itu nantinya akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Regulasi yang disiapkan tidak hanya berupa surat edaran menteri.
“Nanti bukan hanya surat, tapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya. Tapi tidak surat menyurat,” terang dia.
Ketika ditanya soal kenaikan gaji guru, Mu’ti mengatakan hal itu masih perlu dibicarakan bersama pihak-pihak terkait.
Sebab menurut dia, pembahasan mengenai kenaikan gaji guru perlu melibatkan DPR, Kementerian Keuangan, serta pihak lainnya.
“Nah kenaikan gaji harus dibicarakan nanti dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan DPR, dengan Kementerian Keuangan, dan juga pihak-pihak yang terkait dengan itu,” pungkasnya.
