Kaesang dan Riwayat Pasal Penodaan Agama di Indonesia

Penodaan agama lagi-lagi menjadi kasus yang menyeruak ke permukaan. Kali ini delik tersebut menjerat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Kaesang yang hobi ngevlog ini dilaporkan akibat salah satu konten vlog-nya yang berjudul #BapakMintaProyek dianggap mengandung unsur penodaan agama dan ujaran kebencian.
Si pelapor, Muhammad Hidayat Simanjuntak yang merupakan tersangka hate speech, mempersoalkan ucapan Kaesang yang ia anggap membenci satu kelompok tertentu.
“Apalagi kalau itu menyangkut agama, menyangkut golongan masyarakat, misalnya ulama. Itu ada pasal pidananya. Nah, kami berangkat dari sana,” ujar Hidayat kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (5/7), tentang alasan di balik pelaporannya atas Kaesang.

Penodaan agama. Ini kasus sama yang menjerat dan mengantarkan mantan gubernur Jakarta Basuk Tjahaja Purnama ke jeruji besi dua tahun ke depan, hingga pesta demokrasi untuk memilih presiden digelar Indonesia tahun 2019.
Masyarakat Indonesia memang tak asing dengan terma penodaan agama. Delik ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 156 dan 156a.
Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”
Sementara penodaan agama secara khusus diatur dalam Pasal 156a KUHP. Isinya, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Kasus-kasus akibat Pasal 156a KUHP kemudian terentang panjang. Pasal ini menunjukkan tajinya dan berhasil menjerat beberapa nama yang dianggap melakukan tindakan penodaan agama. Berdasarkan data The Indonesian Legal Resource Centre, organisasi nonpemerintah yang mendukung reformasi pendidikan hukum, tercatat 63 kasus penodaan agama terjadi dalam kurun 1968 hingga 2014.

KUHP yang hingga kini menjadi pedoman hukum di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh hukum pidana yang dipakai pemerintah kolonial Hindia Belanda. Tahun 1886, Belanda menerbitkan Nederlandsch Wetboek van Strafrecht yang dianggap sebagai asal mula KUHP.
Hukum pidana tersebut mengandung haatzaai artikelen, yakni pasal-pasal yang melarang untuk mengemukakan dan menyebarkan kebencian atau perbuatan tak menyenangkan yang menghina martabat Kerajaan Belanda.
Wetboek van Strafrecht itu kemudian diundangkan pemerintah kolonial Hindia Belanda pada 1915 dan berlaku tahun 1918 di Indonesia.
Doktrin haatzaai artikelen yang juga tercantum pada British Indian Penal Code ini diberlakukan terhadap negara-negara jajahan seperti Hindia Belanda (kini Indonesia) sebagai gertakan/ancaman penguasa sekaligus bentuk pendisiplinan terhadap penduduk negeri jajahan.
Doktrin tersebut kemudian diturunkan menjadi beberapa pasal di KUHP yang bisa menjerat pengujar kebencian. Sebut saja Pasal 154, 155, dan 156 yang secara umum mengatur penindakan kebencian terhadap pemerintah hingga individu.

Riwayat terbentuknya hukum yang mengatur masyarakat, pada akhirnya menciptakan delik penodaan agama. Profesor Ilmu Hukum Universitas Leiden, Paul Cliteur, dalam bukunya The Fall and Rise of the Blasphemy Law, menyatakan delik penodaan agama digunakan masyarakat penganut agama monoteistik --Yahudi, Nasrani, hingga Islam-- sebagai bentuk dedikasi mereka terhadap kesucian agamanya.
Di negara Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, organisasi keagamaan sudah barang tentu kerap menjadi motor dalam kehidupan bernegara.
Delik penodaan agama disisipkan di KUHP setelah Indonesia merdeka. Dalam karya ilmiahnya, Delik Agama dari Masa ke Masa, mantan ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyebutkan, delik penodaan agama pertama kali muncul dalam diskursus yang kemudian menelurkan gagasan bahwa agama merupakan kenyataan hukum yang fundamental.
Momen pembahasan berlangsung pada Seminar Hukum Nasional 1 tahun 1963 yang resolusinya menyebutkan: KUHP perlu menimbang masuknya delik agama.
“Selanjutnya dikatakan, bahwa tidakkah pengakuan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan kausa prima dalam negara Pancasila, dengan Pasal 29 UUD 1945 yang harus menjadi dasar dalam kehidupan keagamaan di Indonesia, membenarkan bahkan mewajibkan penciptaan delik-delik agama dalam KUHP?” tulis Ifdhal.
Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama itu berbunyi, “(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Proses pemantapan delik agama dalam KUHP berujung pada diberlakukannya UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Presiden Sukarno mengesahkan peraturan tersebut atas permintaan beberapa organisasi Islam, juga sebagai wujud dari resolusi Seminar Hukum Nasional tahun 1963. Keputusan yang ditandatangani 27 Januari 1965 membuat pasal 156a tentang penodaan agama menjadi bagian dalam KUHP.
Saat itu, Sukarno memutuskan untuk mengakomodasi permintaan dari organisasi-organisasi Islam yang ingin melarang aliran kepercayaan. Mereka menganggap aliran kepercayaan bisa menodai agama yang ada di Indonesia.
Tak bisa dipungkiri, kemunculan UU Penodaan Agama sarat nuansa politis antara Sukarno dan kelompok agama.
Laporan Human Rights Watch tahun 2013 menyatakan, pada masa itu kaum konservatif menganjurkan Sukarno untuk menindak tegas para penghayat kepercayaan lokal. Pembicaraan tersebut diikuti tekanan terhadap kelompok Sunda Wiwitan yang kemudian masuk ke agama Nasrani.
Semangat yang dibawa kala itu ialah, undang-undang harus mampu menjaga kesucian agama, bukan menitikberatkan pada pemeluk agama. Jika seorang warga negara Indonesia bukan merupakan pemeluk enam (dulu lima) agama yang diakui di Indonesia dan tak mengikuti dogma yang diajarkan, niscaya UU tersebut bisa menjeratnya.
Ini jelas tidak menguntungkan kaum minoritas yang kepercayaannya tak diakui negara, atau mereka yang memilih untuk menganut kepercayaan di luar agama resmi. Indonesia tak menyediakan tempat bagi mereka.

Pasal 156a KUHP jo UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Penodaan Agama telah dua kali digugat di konstitusi. Namun, kedua gugatan itu kandas. Ditolak Mahkamah Konstitusi karena objek gugatan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Lewat Putusan 140/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 84/PUU-X/2012, MK meyakini bahwa kebebasan beragama perlu dibatasi demi kepentingan publik.
Produk hukum lain yang kerap digunakan untuk delik penodaan agama adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 28 ayat 2 tentang permusuhan dalam konteks SARA (Suku, Ras, Antar-golongan dan Agama).
Dalam kasus Ahok dan Kaesang, pelapor menggunakan kombinasi Pasal 156 dan 156a KUHP dan Pasal 28 UU ITE.
Soal Pasal 28 dalam UU ITE ini sesungguhnya muncul “tiba-tiba”, tak masuk pada draf awal penyusunan UU ITE yang memiliki semangat melindingi kepentingan negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime).
“Begitu masuk ke DPR dan fasenya sampai ke Badan Legislasi, Baleg merasa, ‘Loh, kok nggak ada aturan yang mengatur soal lain-lain; aturannya kok kurang kuat di konten?’ Nah, barulah si Baleg DPR itu memasukkan persoalan pencemaran nama baik, penodaan agama, dan ancaman hukum lain,” kata Damar Juniarto, Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), saat berbincang dengan kumparan.
Pasal penodaan agama dalam KUHP dan SARA dalam UU ITE tersebut dikenal luas sebagai pasal karet, yang saking luwes dan fleksibelnya dapat digunakan dengan mudah untuk “mementung” rival atau orang yang tak disuka.
Kini, saling lapor atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian kian jadi hal biasa yang jamak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Kaesang si putra bungsu Jokowi tak lepas dari jeratnya. Sepenggal kalimat yang ia ucapkan dalam vlog #BapakMintaProyek --“Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, gak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso”-- menjadi dasar pelaporan.
Si pelapor hakulyakin kata ndeso yang diucapkan Kaesang si anak asal Solo itu, merupakan bentuk dari ujaran kebencian (hate speech).
“Ndeso itu sebuah golongan masyarakat --masyarakat desa. Nah, kalau satu golongan masyarakat desa itu dikonotasikan sebagai masyarakat rendah, dia menjadi analogi untuk mempersepsikan menjadi negatif. Seseorang tidak bisa mengatakan ‘dasar ndeso’ untuk konsumsi publik. Kalau hanya berdua, ‘Eh, kamu ndeso,’ itu nggak apa-apa,” kata Hidayat di Bekasi, Rabu (5/7).
Hidayat sendiri saat ini berstatus tersangka dalam kasus serupa: ujaran kebencian.

“Pelapor akun Kaesang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kebencian juga,” kata Kapolres Bekasi Kota, Komisaris Besar Heri Henriato Bachtiar.
Hidayat menjadi tersangka hate speech dan dijerat UU ITE karena menyebarkan video Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan saat aksi 4 November 2016 dengan menudingnya memprovokasi massa FPI.
Ruwet, bukan? Ah sudahlah, Indonesia memang begitu.
