Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kaesang Hanya Mengekspresikan Kebebasan Berpendapat, Bukan Kebencian
6 Juli 2017 16:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Lewat videonya Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi mewakili suara generasi milenial. Lewat saluran media sosial YouTube, dia berpendapat mengenai fenomena sosial yang ada di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun apa yang dilakukan Kaesang rupanya membuat M Hidayat melapor ke polisi. Kaesang dilaporkan ke polisi atas pidana penodaan agama dan ujaran kebencian ke Polres Bekasi. Ucapan ndeso yang disampaikan Kaesang yang dipersoalkan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberi pendapat soal apa yang dilakukan Kaesang dengan vlog 'Bapak minta proyek'.
"Dalam Video yang dilaporankan ke Polisi, Kaesang memberikan pendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap beberapa fenomena dan kasus-kasus yang sedang hangat terjadi," jelas Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo dalam keterangan yang diterima kumparan (kumparan.com), Kamis (6/7).
Berikut pertimbangan dan pandangan ICJR perihal kasus Kaesang:
Pertama, Polisi harus berhati-hati dalam menentukan apakah yang dilakukan Kaesang adalah benar-benar ujaran kebencian atau tidak. Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendat dan berekspresi yang harus diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Memproses kasus seperti ini akan memberikan anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dianggap sebagai ujaran kebencian. Hasilnya, akan ada iklim ketakutan dalam bereskpresi dan berpendapat. Dalam kondisi yang sama, juga akan mengaburkan antara kebebasan bereskpresi dan berpendapat dengan ujuran kebencian sesungguhnya yang harusnya lebih diperhatikan oleh Kepolisian.
Kedua, memproses kasus-kasus seperti ini dapat berakibat serius terhadap penambahan beban dan tugas dari aparat penegak hukum. Fokus dari penegak hukum akan terpecah untuk menangani kasus yang sesungguhnya tidak perlu untuk diproses. Bagi ICJR, Polisi punya beban lebih besar untuk menyelesaikan kasus lain yang memiliki gravitasi kejahatan lebih serius.
Dalam sudut pandang berbeda, Polisi akan dibebani tugas untuk memproses laporan-laporan sejenis, akibatnya apabila Polisi tidak mampu untuk menyelesaikan seluruh kasus tersebut, akan ada penurunan kepercayaan publik pada kepolisian.
ADVERTISEMENT
Atas dua dasar tersebut, ICJR meminta Kepolisian untuk berhati-hati dalam menentukan langkah untuk memproses kasus yang menjerat Kaesang tersebut. Jangan sampai Polisi terjebak dalam kasus yang sesungguhnya tak perlu diproses lebih lanjut.
Sebelumnya Wakpolri Komjen Syafruddin memastikan kasus Kaesang tidak diproses. Tidak ada unsur pidana dalam kasus kasus laporan Kaesang.