Kaesang Sebut 'Ongkos' Nebeng Jet ke AS Rp 90 Juta, dari Mana Hitungannya?

19 September 2024 10:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berpamitan ke jurnalis usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berpamitan ke jurnalis usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kaesang Pangarep sudah melaporkan mengenai fasilitas nebeng jet pribadi penerbangan ke Amerika Serikat. Dalam laporannya ke KPK, putra bungsu Presiden Jokowi itu menuliskan ongkosnya sebesar Rp 90 juta per orang.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Kaesang, Nasrullah, menjelaskan mengenai nominal Rp 90 juta tersebut. Ia memaparkan bahwa Kaesang datang ke unit gratifikasi KPK pada Selasa (17/9) itu dalam rangka melapor sekaligus konsultasi.
"Mohon arahan apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi," ujar Nasrullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9).
Ketika di KPK, Kaesang kemudian diarahkan petugas KPK untuk mengisi formulir “Laporan Gratifikasi". Menurut Nasrullah, formulir itu sebenarnya diperuntukkan bagi pejabat negara.
"Namun, kami dengan maksud dan niat baik dengan senang hati mengisi formulir tersebut. Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tesebut adalah “harga/nilai/taksiran"," kata Nasrullah.
Juru bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo (kanan) dan Pengacara Kaesang, Nasrullah (kiri), Selasa (17/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pihak Kaesang mengaku tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan ke AS tersebut. Petugas KPK kemudian menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor. Alhasil, kemudian dituliskan angka Rp 90 juta sebagai taksiran.
ADVERTISEMENT
"Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan jubir Mas Kaesang, menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," ungkap Nasrullah.
"Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," sambungnya.
Pihak Kaesang mengaku siap membayar sesuai taksiran dari KPK bila memang dinyatakan sebagai penerimaan gratifikasi. Meski demikian, Kuasa Hukum berkeyakinan fasilitas nebeng jet itu bukan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara.
Secara terpisah, KPK menyatakan akan menghitung sendiri berapa nilai biaya perjalanan Kaesang dari Indonesia ke AS.
ADVERTISEMENT

Perhitungan Ahli

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, sudah melakukan perhitungan terkait biaya naik private jet seperti yang Kaesang dkk lakukan. Dia mengungkapkan informasi mengenai pesawat jet Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang. Pesawat Gulfstream G650ER adalah pesawat bukan niaga, sehingga tidak boleh memungut bayaran dari penumpang atau cargo yang dimuat.
Kemudian, jika pesawat ini disewa, tarifnya berkisar 12 ribu-13 ribu US Dolar per jam. Kemudian konsumsi avturnya sendiri sekitar 1.900-2.000 liter per jam.
Alvin pun mencoba kalkulasi dengan mengambil harga tengahnya yakni biaya sewa di harga 12.500 US Dolar per jam, dan Avtur 2.000 liter per jam.
"Kemudian kita coba sekarang kilas balik rute penerbangannya, adalah dari Bandara Halim di Jakarta, ke Bandara Chubu di Nagoya Jepang, lanjut ke Bandara kemungkinan di LAX Los Angeles, Amerika Serikat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pada penerbangan Halim-Jepang memakan waktu 7 jam, durasi yang sama juga terjadi jika perjalanan dari Jepang-Amerika.
Sehingga total penerbangan sekitar 14 jam, di luar take off, landing dan lain-lain. Alvin mengkalkulasi, durasi 14 jam dikali 2.000 liter maka konsumsi Avtur sekitar 28.000 liter.
"Dengan harga Avtur Pertamina saat ini sekitar Rp 13.500 per liter. Jadi untuk penerbangan dari Halim ke Amerika, total 14 jam, 28.000 liter Avtur, nilai Avturnya adalah sekitar Rp 378 juta," ungkap Alvin.
Kalkulasi ini baru menghitung perihal Avtur untuk pesawat saja, belum lagi biaya pilot, awak kabin, perizinan, layanan navigasi, landing fee, perawatan pesawat dan lain-lain.
Alvin kembali mengkalkulasi soal biaya sewa pesawat dengan tarif tengah 12.500 US Dolar per jam. Jika penerbangan memakan waktu 14 jam, maka harga sewanya menjadi 175 ribu US Dolar.
ADVERTISEMENT
"Yang mana dengan kurs sekarang, sekitar Rp 15.500 per dolar, jatuhnya adalah Rp 2,7 miliar per sekali jalan," imbuhnya.
Alvin juga mengatakan, jika menyewa pesawat, biasanya tidak bisa one way saja. Artinya pesawat disewa secara Pergi-Pulang (PP).
Total biaya sewa pesawat jika PP maka menjadi Rp 5,4 miliar. Konsumsi Avtur juga jika dilakukan PP maka menjadi Rp 756 juta. Sehingga totalnya lebih dari Rp 6,15 miliar.