Kafe-Restoran di Jakarta yang Beroperasi Malam Boleh Buka Sampai Pukul 00.00

22 September 2021 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja membersihkan salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI melakukan pelonggaran jam operasional restoran dan kafe bisa buka hingga tengah malam dalam perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 Tahun 2021 Pemberlakukan PPKM yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 20 September 2021, diatur jam buka restoran yang bisa buka sampai tengah malam adalah yang baru dibuka pukul 18.00 WIB.
Infografik: PPKM Makin Longgar. Foto: kumparan
"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat," tulis kepgub tersebut, dikutip Rabu (22/9).
Pembukaan restoran dan kafe yang dimulai pada malam hari ini diperbolehkan dengan maksimal 25 persen kapasitas.
Sementara itu, aturan jam operasional dan kapasitas berbeda berlaku bagi restoran dan kafe yang berlokasi di dalam gedung pusat perbelanjaan atau toko, maupun area terbuka. Pengelola diperbolehkan menerima dine in hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas.
ADVERTISEMENT
Warga mengunjungi Mal Central Park di Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Pengunjung juga hanya diperbolehkan satu meja untuk dua orang, dengan waktu makan maksimal 60 menit.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," tutup kepgub tersebut.
Sebelumnya, Wagub DKI Ahmad Riza Patria menuturkan pihaknya bakal membagi dua sif pembukaan restoran dan kafe usai diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Bagi restoran dan kafe yang buka sejak pagi, diperbolehkan buka hingga pukul 18.00 WIB. Sementara restoran dan kafe yang buka sejak pukul 18.00 WIB diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB.
"Ya karena dibuka ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB, jadi dibagi dua, pagi sampai sore ada yang sore sampe malam," kata Riza Patria, Selasa (21/9).
ADVERTISEMENT