KAI Daop 1 Jakarta Hanya Operasikan 7 KA Selama Larangan Mudik 2021

5 Mei 2021 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang di Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang di Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Daop 1 Jakarta akan membatasi jumlah kereta yang beroperasi selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kereta jarak jauh yang akan dioperasikan hanya 7 unit. KAI juga hanya memfasilitasi mereka yang masuk dalam kelompok dikecualikan
"Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 7 KAJJ yang akan beroperasi, 4 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang," jelas Eva dalam keterangannya, Rabu (5/5).
Untuk operasional kereta pada masa pelarangan mudik akan tetap menerapkan pembatasan penumpang 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Calon penumpang membawa barang bawaannya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (2/5/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Adapun pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu mereka bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
ADVERTISEMENT
Bagi ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis. Surat ini harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sementara bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Penumpang duduk di dalam gerbong Kereta Argo Parahyangan yang sudah disemprot cairan disinfektan di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Minggu (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Sedangkan pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Surat izin perjalanan tertulis ini berlaku secara individual dan hanya berlaku untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang).
KAI juga mewajibkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 negatif. Hasil tes harus 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Jika ditemukan calon penumpang dengan berkas tak lengkap atau tak sesuai, penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
ADVERTISEMENT