Kajari Bondowoso Diduga Terima Rp 475 Juta untuk Hentikan Penyelidikan Kasus

16 November 2023 22:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK tetapkan Kajari Bondowoso dkk sebagai tersangka terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Kamis (16/11/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK tetapkan Kajari Bondowoso dkk sebagai tersangka terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Kamis (16/11/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, resmi ditetapkan tersangka oleh KPK. Diduga menerima suap terkait pengurusan penyelidikan kasus di Kejari Bondowoso.
ADVERTISEMENT
Puji dijerat bersama satu insan Adhyaksa lain: Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Keduanya diduga menerima suap dari dua pihak swasta: Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pengendali CV Wijaya Gemilang.
Dua pemberi suap ini juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Puji dan Alex. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
Puji dan Alex diduga menerima uang senilai Rp 475 juta. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen fee agar penyelidikan terhadap perusahaan Yossy dan Andhika dihentikan.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS [Alex] dan PJ [Puji] sejumlah total Rp 475 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Kamis (16/11).
Dalam kasusnya, perusahaan Yossy dan Andhika merupakan penggarap proyek di Pemkab Kabupaten Bondowoso yang sedang diselidiki oleh Kejari Bondowoso. Salah satunya proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
ADVERTISEMENT
Pada saat penyelidikan itu, Yossy dan Andhika kemudian berkomunikasi dengan Alexander Silaen. Meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan.
Permintaan itu kemudian disampaikan Alexander Silaen kepada Puji selaku Kajari Bondowoso. Puji menanggapi dan memerintahkan agar dibantu.
Atas perbuatannya, Puji dan Alexander, sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Yossy dan Andhika, pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.