Kajari Pandeglang soal Kasus Revenge Porn: Saya Juga Korban Catcalling
ยทwaktu baca 2 menit

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terseret kasus revenge porn. Salah satunya terkait Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane.
Menurut keluarga korban, Helena mengintervensi dan mendemotivasi korban saat melapor ke posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejari Pandeglang.
Bagaimana tanggapan Helena?
"Kalau korban mau jujur, saya pernah mengatakan bahwa saya pernah mengalami yang korban rasakan, saya pernah mengalami perlakuan kayak catcalling dan sebagainya," kata Helena saat menggelar pertemuan dengan wartawan via Zoom pada Senin malam (26/6).
"Kemudian saya bilang, karena korban ini finalis Kaka Teteh Pandeglang, dan saya sudah bertemu dengan korban sebelum adanya kasus ini, korban juga enggak ada masalah mengobrol sama saya," ujar Helena.
Helena melanjutkan, "Korban juga waktu itu, kalau boleh diomongin, sudahlah saya juga enggak mau panjang-panjangin."
"Jadi malah saya bilang, ke depannya kamu harus semangat karena saya pun sudah mengalami tapi bisa jadi Kejari kenapa kamu enggak bisa? Apalagi kamu kuliah di Fakultas Hukum, tentunya kamu bisa mengembangkan ilmu-ilmu yang kamu dapatkan," kata Helena.
Helena juga membantah mengintervensi korban di posko. "Di posko, kami sempat memberikan suvenir boneka sampai korban bilang 'Kok dikasih boneka, kayak anak kecil saja'," katanya.
"Apa itu bentuk intimidasi? Saya bingung. Boneka itu bentuk kasih sayang kami bahwa boneka itu lambang cinta," kata Helena.
Kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang viral di media sosial pada Senin (26/6). Korban adalah perempuan berusia 20 tahun, sedangkan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) yang merupakan mantan pacar korban.
Diungkap Kakak Korban
Yang menyebut ada intimidasi dan demotivasi adalah kakak korban, Iman Zanatul Haeri, melalui akun Twitternya, @zanatul_91, pada Senin (26/6).
Iman telah membolehkan kumparan mengutip cuitannya.
Menurut Iman, pada 13 Juni 2023, pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya melapor ke posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejari Pandeglang. Yang dilaporkan adalah:
Alat bukti di persidangan berupa handphone (hp), menurut korban, berbeda dengan hp yang digunakan oleh pelaku.
Video yang dijadikan bahan revenge porn tidak ditayangkan oleh jaksa penuntut umum dengan alasan "laptop tidak support".
Di tengah pelaporan ke posko PPA ini, seorang jaksa penuntut umum kasus tersebut masuk ke ruangan dan memarahi keluarga korban karena membawa kuasa hukum dalam pengaduan.
"Saat itu Ibu Kejari Pandeglang mendemotivasi kami dengan menyatakan kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak adanya visum," kata kakak korban.
