Kajati Jabar soal Kasus Nurhayati Disetop: Jangan Takut Laporkan Korupsi

2 Maret 2022 9:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penuntutan terhadap Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon, resmi dihentikan oleh kejaksaan. Statusnya sebagai tersangka di kepolisian juga telah dicabut.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana mengatakan, penghentian penuntutan itu menjadi bukti kejaksaan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Masyarakat pun diminta jangan takut melapor apabila mendapati ada tindak korupsi di lingkungannya.
"SKP2 itu sekaligus memuat pesan jangan takut untuk melaporkan dugaan kasus korupsi, jadi semangatnya itu, semangatnya kepada seluruh masyarakat di republik ini SKP2 yang diberikan kepada Nurhayati ini menunjukkan komitmen dan spirit kami bahwa jangan takut untuk kemudian melaporkan atau membongkar kasus korupsi yang terjadi," kata dia di Kantor Kejati Jabar pada Rabu (2/3).
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jabar, Jumat (31/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Tak Cukup Bukti Jerat Nurhayati dan Tak Ada Niat Kejahatan

Asep kemudian menjelaskan, penghentian penuntutan itu ditetapkan usai tim eksaminator melakukan evaluasi dan meneliti ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurhayati. Pemeriksaan dilakukan terhadap berkas perkara hingga laporan hasil pemeriksaan dan pengujian (LHPP).
ADVERTISEMENT
"Tim eksaminasi itu bekerja secara maraton untuk kemudian meneliti dan mengevaluasi apakah tersangka N itu dapat tidak diminta pertanggungjawaban pidananya," ucap dia.
"Bahwa tidak cukup bukti atau mens rea (niat melakukan kejahatan) terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Nurhayati," pungkas dia.
Jaksa saat serahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ke Nurhayati pada Selasa (1/3) malam. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya diberitakan, polemik kasus itu berawal ketika Polres Cirebon menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dugaan korupsi di Desa Citemu. Belakangan laporan ini berasal dari data Nurhayati.
Penyidik lalu mendalami laporan dan mendapati adanya bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan Supriyadi selaku Kuwu (Kepala) Desa Citemu. Supriyadi pun ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Namun, saat proses pelimpahan berulangkali, berkas dikembalikan oleh kejaksaan.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Alasannya, pihak Kejaksaan memberikan petunjuk agar dilakukan pemeriksaan pada Nurhayati yang merupakan eks bendahara Desa Citemu. Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.
Kasus ini ramai di jagat maya karena Nurhayati dianggap sebagai pelapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Nurhayati dinilai ikut melakukan tindak pidana korupsi.