Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta bakal menuntut maksimal para bandar narkoba dengan hukuman mati. Hal itu sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya, bandar akan saya matikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, di Polda Metro Jaya pada Kamis (8/5).
Selama tahun 2024, sambung Patris, terdapat 19 tersangka kasus peredaran narkoba yang dituntut pidana mati oleh jaksa di Kejati Jakarta.
Kemudian, pada Januari hingga April 2025, sudah ada 11 tersangka peredaran narkoba yang dituntut mati.
"Yang di 2025 sampai bulan April ini ada 11 kita tuntut mati," ucap dia.
Sementara itu, bagi para pengguna, Patris menyebut pihaknya bakal berupaya untuk melakukan rehabilitasi. Menurut dia, para pengguna narkoba berstatus sebagai korban.
"Kepada para pengguna yang berstatus sebagai korban, secara maksimal kami akan menggunakan upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi," kata dia.
ADVERTISEMENT