Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kajati Jatim Lantik Dzakiyul Fikri Sebagai Kajari Bondowoso
23 November 2023 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, melantik Dzakiyul Fikri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Kamis (23/11). Dzakiyul dilantik untuk menggantikan Puji Triasmoro yang terkena OTT KPK.
ADVERTISEMENT
Dzakiyul sebelumnya adalah Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian di Sekretariat Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pimpinan di Kejaksaan memberikan perhatian khusus dan tanggap terhadap urgensi keadaan yang darurat dengan segera menempatkan pejabat baru sebagai Kajari Bondowoso agar tidak terjadi kekosongan pimpinan akibat peristiwa OTT KPK," kata Mia dalam keterangannya, Kamis (23/11).
Ia berharap Dzakiyul sebagai Kajari Bondowoso yang baru bisa mengemban tugas dengan baik. Apalagi, kata Mia, Dzakiyul akan langsung dihadapkan dengan situasi yang tidak mudah begitu menjabat.
"Namun saya yakin kebijakan pimpinan dalam pengangkatan dan penempatan saudara tentu melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif sehingga dipandang mampu untuk menduduki jabatan tersebut," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Mia mengungkapkan, OTT yang terjadi di lingkungan Kejari Bondowoso diharapkan bisa menjadi bahan introspeksi ke depan. Ia juga mengingatkan jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dan hukum dikecewakan.
"Saya mewakili pimpinan di Kejagung meminta para asisten dan Kajari, beserta segenap jajaran di wilayah Kejati Jatim untuk bisa menjadikan tragedi Bondowoso ini sebagai cambuk untuk introspeksi diri," tegasnya.
Sebelumnya Puji Triasmoro sebagai Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga terlibat kasus suap pengaturan perkara dan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sudah ada kecukupan alat bukti kita naikkan ke tingkat penyidikan, pada malam ini kami umumkan beberapa tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Kamis (16/11).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selaku pengendali CV Wijaya Gemilang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.