Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kajati Sumut: Jaksa Jovi Diberhentikan karena Indisipliner, Absen Kantor 29 Hari
21 November 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kasus Jaksa Jovi Andrea yang memviralkan rekan kerjanya, Nella Marsella, dengan tudingan menggunakan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berkencan.
ADVERTISEMENT
Dalam RDP ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, juga hadir untuk menjelaskan kasus yang melibatkan Jovi. Selain kasus pidana karena dugaan pencemaran nama baik, Jovi juga terjerat perkara indisipliner.
“Pertama (diberhentikan secara tidak hormat) karena indisipliner, tidak masuk kantor selama 29 hari,” kata Idianto dalam rapat Komisi III DPR RI, Kamis (21/11).
Idianto mengatakan, surat pemberhentian ini juga sudah diberikan pada Jovi per tanggal 15 November 2024 dan sudah ditandatangani oleh Jovi secara langsung.
Laporan pemberhentian ini juga sudah diserahkan kepada Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan, Raden Febrytriyanto.
“Sudah diberitahukan kepada Jovi pada tanggal 15 November 2024 bahwa usulan pemberhentian secara tidak hormat kepada Jovi dan sudah ditandatangani sama Jovi. Dan sudah saya laporkan ke Jamwas pada tanggal 18 November 2024,” jelasnya.
Untuk kasus pidana, Jovi dijerat sebagai tersangka karena ada kata-kata dalam unggahannya diduga melecehkan Nella. Saat ini, dia sedang menjalani proses hukum dan tinggal menunggu sidang vonis.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut mengenai perseteruan Jovi dan rekan kerja yang diviralkannya, Idianto juga membantah bahwa ada upaya kriminalisasi dalam kasus ini.
“Saya menilai dari laporan Kajari kepada saya sebagai Kajati saya akan baca juga itu dan saya melihat bukti buktinya juga ini tidak ada kriminalisasi,” katanya.
Untuk kasus indisiplinernya, Jovi pun memberikan pembelaan. Menurutnya, ia sudah mengajukan izin selama 5 hari untuk bertugas sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu menjadi salah satu alasan dia absen dari tugas.
“Masalah 29 hari yang mulia di bulan Februari yang lalu, Komisi III tahu pasti ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 6 tahun 2024 yang mana saya sebagai pemohon berjuang membebaskan Kejaksaan supaya pucuk pimpinan Jaksa Agung tidak dipimpin oleh anggota atau pengurus partai politik,” kata Jovi.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuannya, ia mengaku sudah diberikan izin cuti oleh Kepala Kejari Tapsel saat itu, Siti Holija Harahap.
Siti Holija ini kemudian menjadi pihak yang berkonflik dengan Jovi terkait perkara kasus Jovi dan Nella.
Jovi menuding, Holija kemudian menghilangkan bukti persetujuan cutinya sehingga secara akumulatif ia telah absen selama 29 hari dan melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dia tidak menjelaskan alasan absen 24 hari lainnya.
“Cuma yang mulia, ada perbuatan sewenang-wenang yang memenuhi unsur tindak pidana berupa ilegal akses pembuatan dokumen elektronik fiktif di mana ada buktinya di sini dan saya sudah laporkan ke Polda,” tutur Jovi.
Buntut pemecatan ini, Jovi akan mengajukan keberatan kepada Mahkamah Kehormatan Jaksa. Jamwas mempersilakannya.
ADVERTISEMENT