news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kaji Gugatan Baru, Pihak OSO Tolak Permintaan KPU Mundur dari Hanura

13 Desember 2018 20:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kliennya tetap menolak permintaan KPU yang meminta mundur dari partai agar dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) sebagai caleg DPD.
ADVERTISEMENT
Menurut Yusril, tak ada yang salah dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena prinsipnya kan putusan MK, putusan MA dan putusan pengadilan TUN itu kan tidak tabrakan sebetulnya dengan yang lain," kata Yusril di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Yusril Ihza Mahendra di Rakornas TKN Jokowi-Ma'ruf Amin bidang hukum dan Advokasi di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (13/12). (Foto: Rafyq Alkandy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra di Rakornas TKN Jokowi-Ma'ruf Amin bidang hukum dan Advokasi di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (13/12). (Foto: Rafyq Alkandy/kumparan)
Yusril berpandangan, putusan TUN seharusnya dilaksanakan oleh KPU secara konsisten. Dengan demikian, sebagai respons atas sikap KPU yang meminta OSO mundur dari Hanura sebelum tanggal 21 Desember 2018, pihaknya kini tengah menyiapkan gugatan baru ke Bawaslu dan Tata Usaha Negara.
"Kemungkinan sih enggak akan dilaksanakan, walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus," ucapnya.
Yusril menilai langkah KPU tidak fair apabila nanti tetap bersikeras meminta OSO mundur dan tidak menerbitkan surat suara yang memuat gambar OSO.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalau main di pencetakan surat suara kan Anda mau melawan lawan nih dicetak gambarnya enggak ada, saya kira enggak fair," pungkasnya.
Perwakilan partai memeriksa contoh surat suara Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan partai memeriksa contoh surat suara Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sebelumnya, KPU meminta Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) harus tetap menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol jika tetap ingin menjadi caleg DPD. OSO diberikan waktu oleh KPU hingga 21 Desember untuk menyerahkan surat tersebut.
"Maka kami minta kepada Pak OSO sebagai Ketua Umum Hanura, untuk melengkapi juga (surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).