Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kaji Gugatan Baru, Pihak OSO Tolak Permintaan KPU Mundur dari Hanura
13 Desember 2018 20:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB

ADVERTISEMENT
Pengacara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kliennya tetap menolak permintaan KPU yang meminta mundur dari partai agar dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) sebagai caleg DPD.
ADVERTISEMENT
Menurut Yusril, tak ada yang salah dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena prinsipnya kan putusan MK, putusan MA dan putusan pengadilan TUN itu kan tidak tabrakan sebetulnya dengan yang lain," kata Yusril di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Yusril berpandangan, putusan TUN seharusnya dilaksanakan oleh KPU secara konsisten. Dengan demikian, sebagai respons atas sikap KPU yang meminta OSO mundur dari Hanura sebelum tanggal 21 Desember 2018, pihaknya kini tengah menyiapkan gugatan baru ke Bawaslu dan Tata Usaha Negara.
"Kemungkinan sih enggak akan dilaksanakan, walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus," ucapnya.
Yusril menilai langkah KPU tidak fair apabila nanti tetap bersikeras meminta OSO mundur dan tidak menerbitkan surat suara yang memuat gambar OSO.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalau main di pencetakan surat suara kan Anda mau melawan lawan nih dicetak gambarnya enggak ada, saya kira enggak fair," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU meminta Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) harus tetap menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol jika tetap ingin menjadi caleg DPD. OSO diberikan waktu oleh KPU hingga 21 Desember untuk menyerahkan surat tersebut.
"Maka kami minta kepada Pak OSO sebagai Ketua Umum Hanura, untuk melengkapi juga (surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).