Kajian KPK: Peserta PPDS yang Berkerabat dengan Dosen Dapat Perlakuan Istimewa

20 Desember 2024 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap ada perlakuan istimewa yang diterima para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Keistimewaan ini diterima mereka yang punya hubungan kekerabatan dengan dosen.
ADVERTISEMENT
Temuan ini diungkapkan KPK dalam kajiannya berjudul Identifikasi Risiko Korupsi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia.
Dalam survei yang dilakukan KPK, ada 37,09 persen responden peserta PPDS di wilayah Sumatera yang pernah melihat atau mengalami perlakuan istimewa tersebut.
Kemudian, 27,24 persen responden PPDS di Bali-Nusa Tenggara; 22,08 persen di Jawa, dan 13,07 persen di Sulawesi; menyatakan hal yang serupa.
Dari pendalaman dengan wawancara, terungkap bahwa penyebab perlakuan istimewa cukup kompleks dan sarat akan konflik kepentingan.
"Peserta PPDS tingkat akhir menceritakan, perlakuan sedikit berbeda kepada junior yang memiliki hubungan kekerabatan dengan dosen karena untuk membantu mereka berhubungan dengan dosen dalam mengatur jadwal PPDS secara keseluruhan dan juga melancarkan kelulusan mereka pada akhirnya," demikian kajian tersebut, dikutip Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, peserta PPDS itu mengungkapkan perlakuan istimewa itu bukan berarti dosen memberikan beban lebih ringan.
"Tetapi lebih kepada memberikan perhatian lebih kepada peserta PPDS yang memiliki hubungan kekerabatan dengan dosen," tulis kajian itu.
Perlakuan istimewa ini dinilai akan berdampak negatif bagi pelaksanaan PPDS. Sebab, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Perlakuan istimewa tersebut sangat berpotensi menimbulkan hal yang tidak objektif dalam pendidikan, bahkan praktik yang koruptif," ungkap kajian tersebut.
Kajian yang dilakukan KPK disusun pada April 2023 hingga September 2023, dengan ruang lingkup kajian yakni tata kelola pada PPDS yang diselenggarakan pada tahun 2020–2022.
Dalam melakukan kajian ini, KPK melakukan survei kepada peserta PPDS. Dilakukan melalui platform daring dengan google form.
ADVERTISEMENT
Pemilihan responden menggunakan teknik snowball sampling dalam jangka waktu 30 hari hingga data mencapai saturasinya. Kuesioner disebarkan melalui Asosiasi Fakultas Kedokteran Negeri Seluruh Indonesia (AFKNI) yang menurunkan kepada seluruh dekan fakultas kedokteran penyelenggara PPDS. Serta melalui jejaring mahasiswa dan alumni PPDS di tiap program studi.
Jumlah sampel yang mengisi serta selesai diolah adalah sebanyak 1.417. Proporsinya adalah 1.366 responden peserta yang lulus seleksi PPDS baik sebagai mahasiswa maupun alumni. Jumlah sampel +/-10% dari estimasi total populasi residen/peserta didik sebanyak 13.000, berdasarkan data residen Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia per 2020. Dengan tingkat kepercayaan sebesar 95% maka didapatkan margin of error sebesar +/- 2.58% yang diharapkan hasil dari survei ini dapat merepresentasikan populasi.
ADVERTISEMENT