Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Ketua KPK Agus Rahardjo saat Konfrensi pres menggagas perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1576730636/xi2puu2ljmvhoanhqtat.jpg)
ADVERTISEMENT
KPK bersama sejumlah akademisi dari Universitas Parahyangan, Universitas Airlangga, dan Universitas Padjadjaran, membuat kajian akademik terkait usulan revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kajian tersebut, salah satu poin yang ditekankan adalah mengenai pemberantasan korupsi di sektor swasta.
ADVERTISEMENT
"Selama ini kita memerangi korupsi dengan mencoba mengubah perilaku koruptif yang ada pada ASN dan birokrasi. Persoalan kita di Indonesia adalah persoalan terbesarnya (korupsi) di semua sektor," kata dosen Fakultas Hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
"Barang ali ke depan ini yang perlu jadi perhatian gimana sektor swasta," sambungnya.
Pengusutan korupsi sektor swasta menjadi salah satu usulan dalam draf kajian akademik revisi UU Tipikor. Menurut Pohan, selama ini korupsi di sektor swasta tak tersentuh lantaran belum diatur di UU Tipikor yang berlaku saat ini.
"Yang kita usulkan sekarang adalah perubahan UU Tipikor artinya kita mau mengkriminalisasi. Tapi langkah kriminalisasi tidak selalu berarti tidak kriminalisasi, tapi gagasan kriminalisasi ini diharapkan juga bisa menumbuhkan semangat pencegahan di kalangan swasta," kata dia.
ADVERTISEMENT
Pohan mengatakan, gagasan kriminalisasi ini jangan sampai dianggap menakutkan oleh pelaku dunia usaha. Sebab, kata dia, justru gagasan-gagasan ini membantu mereka.
"Oleh Pak Agus (Ketua KPK, Agus Rahardjo) tadi disampaikan ini jangan sampai menjadi menakutkan dunia usaha. Barangkali dunia usaha belum paham, jadi takut. Tapi justru (pemberantasan korupsi) bantu mereka," ujar dia.
Salah satu yang ia contohkan dari bahaya korupsi di sektor ini adalah membunuh kompetisi. Dengan adanya korupsi, pengusaha tak lagi berinovasi dan tak kreatif. Sehingga lebih memilih jalan pintas dengan suap.
"Orang enggak perlu kreatif, nyogok aja, selesai dia bisa menangkan kompetisi. Ini sungguh berbahaya bagi bangsa," sambung dia.
Menurut data perkara korupsi yang ditangani KPK dari tahun 2004 hingga 2018, dari segi penindakan korupsi hampir setiap tahun mengalami peningkatan. Totalnya, ada penyelidikan di 1135 perkara, penyidikan 887 perkara, penuntutan 719 perkara, inkracht 578 perkara, dan eksekusi 610 perkara.
Dari data tersebut, penyuapan menjadi jenis perkara terbanyak yakni 564 perkara yang masuk tahap penyidikan. Disusul pengadaan barang dan jasa sebanyak 188 perkara. Dengan pelaku korupsi terbanyak berasal dari legislatif sebanyak 247 orang disusul sektor swasta 238 orang.
ADVERTISEMENT
Dari data itu, ditunjukkan bahwa pelaku korupsi yang melibatkan sektor swasta dan publik merupkan pelaku utama dari bagian fenomena korupsi di Indonesia. Sehingga, sektor ini penting untuk disoroti lebih lanjut dalam peraturan UU terkait tindak pidana korupsi.